Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Tahun 2022

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Tahun 2022
Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias ditahan Kejari Gunungsitoli. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar. Dalam proses penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.

Pada Senin (30/03/2026), penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026. OKG akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tim penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut.

“ Kami akan terus menelusuri dan mengembangkan perkara ini, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan RSU tersebut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pembangunan fasilitas kesehatan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (PG)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi