Akses Infrastruktur Ranto Panjang Jadi Kendala Mobilitas dan Ekonomi Warga (Analisadaily/Rudi Erianto S)
Analisadaily.com, Ranto Baek - Keterbatasan infrastruktur masih menjadi persoalan utama yang dihadapi warga Desa Ranto Panjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kondisi jalan yang rusak serta jembatan yang tidak layak dinilai menghambat mobilitas sekaligus berdampak pada aktivitas ekonomi.
Kondisi tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, tepatnya setelah aktivitas perusahaan kayu PT Gruti berhenti beroperasi di wilayah itu.
Mayoritas warga yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit mengaku kesulitan dalam mendistribusikan hasil panen.
Jalan yang rusak menyebabkan waktu tempuh menjadi lebih lama dan biaya angkut meningkat, bahkan tidak jarang hasil panen mengalami kerusakan sebelum sampai ke tujuan.
Selain jalan, persoalan infrastruktur juga terlihat pada akses penyeberangan Sungai Batang Bangko yang membelah pemukiman warga.
Saat ini, masyarakat hanya mengandalkan jembatan gantung sederhana sebagai penghubung utama antar wilayah.
Jembatan tersebut memiliki peran penting, mulai dari jalur distribusi hasil pertanian, akses anak-anak menuju sekolah, hingga penghubung aktivitas sosial warga. Namun kondisinya dinilai tidak memadai dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
“Kami mohon agar ada perhatian dari pemerintah. Infrastruktur ini sangat penting bagi kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah seorang warga, Untung Pulungan, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, perbaikan jalan dan pembangunan jembatan permanen akan membuka akses yang lebih luas menuju pusat Kabupaten.
“Kami meyakini, perbaikan infrastruktur tidak hanya akan memperlancar distribusi hasil panen, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya angkut serta menjamin kelancaran dan keselamatan aktivitas pendidikan bagi anak-anak,” tambahnya.
Kepala Desa Ranto Panjang, Kari Muda Nasution, membenarkan bahwa kondisi infrastruktur di wilayahnya masih jauh dari memadai.
Pihaknya, kata dia, telah berulang kali mengajukan permohonan pembangunan kepada pemerintah kecamatan hingga kabupaten.
“Permohonan sudah sering kami sampaikan, namun hingga kini belum ada realisasi. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Upaya perbaikan sebenarnya telah dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Namun keterbatasan anggaran dan kemampuan teknis membuat hasilnya tidak bertahan lama.
Dari perspektif hukum, kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya pemenuhan kewajiban pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dasar.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Negara melalui pemerintah daerah tidak bisa membiarkan akses vital seperti jalan dan jembatan dalam kondisi membahayakan. Ini bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara atas keselamatan dan kesejahteraan,” ujar pengamat hukum publik, Afnan SH, Selasa (31/3/2026).
Kondisi di Desa Ranto Panjang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih perlu ditingkatkan.
Jika tidak segera ditangani, keterbatasan infrastruktur dikhawatirkan akan terus menghambat pertumbuhan ekonomi desa sekaligus meningkatkan risiko keselamatan warga.
"Bagi warga, perbaikan infrastruktur bukan sekadar kebutuhan pembangunan, tetapi menjadi faktor penting dalam menunjang mobilitas, perekonomian, dan masa depan generasi di Desa Ranto Panjang," pungkasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Madina, Saipullah Nasution, menyatakan akan memberi perhatian terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
“Terima kasih infonya Pak, kami akan atensi,” ujar Bupati melalui pesan singkat (RES) (WITA)











