Mangrove, Tata Ruang, dan Keberanian Negara

Mangrove, Tata Ruang, dan Keberanian Negara
Ilustrasi - Tanaman Mangrove (Pixabay)

Onrizal, PhD

Konsultasi Publik RPPEM Nasional menunjukkan kemajuan penting dalam cara negara memandang mangrove. Namun, tanpa daya paksa pada tata ruang, izin, pembiayaan, dan pengawasan, dokumen ini berisiko tinggal menjadi niat baik yang kalah cepat dari alih fungsi lahan

Pada akhirnya, nasib mangrove Indonesia hampir selalu ditentukan oleh pertanyaan yang sama: ketika perlindungan ekosistem berhadapan dengan izin, tata ruang, dan kepentingan ekonomi jangka pendek, siapa yang menang? Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam Konsultasi Publik draf Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional pada 31 Maret 2026.

Dari forum itu tampak satu kemajuan penting: negara mulai melihat mangrove bukan sebagai ornamen pesisir, melainkan sebagai sistem ekologis nasional yang harus dikelola serius, lintas sektor, dan lintas batas administrasi.

Perubahan cara pandang ini tidak kecil artinya. Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektar mangrove. Mangrove kita bukan hanya benteng abrasi dan banjir rob, tetapi juga penyimpan karbon biru, habitat keanekaragaman hayati pesisir, dan fondasi penghidupan jutaan warga pesisir. Karena itu, kerusakan mangrove selalu berarti kerugian berlapis: ekologi melemah, risiko bencana membesar, stok perikanan terganggu, dan biaya publik di masa depan melonjak.

Secara konseptual, draf RPPEM bergerak ke arah yang benar. Ia menggunakan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), yakni unit pengelolaan berbasis batas ekologis dan hidrologis, bukan sekadar batas administrasi. Ini penting, karena air, sedimen, pencemaran, dan tekanan pembangunan tidak pernah berhenti di garis kabupaten atau provinsi.

Jika mangrove tetap dikelola dengan logika sektoral yang terpecah, maka kerusakan hanya akan berpindah lokasi, bukan benar-benar selesai. Dengan pendekatan KLM, negara setidaknya mulai mengakui bahwa pengelolaan mangrove harus mengikuti cara kerja ekosistem itu sendiri.

Draf itu juga sudah berupaya membedakan dengan cukup tegas antara fungsi lindung dan fungsi budidaya. Pada fungsi lindung, orientasinya adalah konservasi ketat dan pencegahan kerusakan baru. Pada fungsi budidaya, pemanfaatan ekonomi dimungkinkan, tetapi dengan syarat yang jelas: tidak boleh mengurangi tutupan, tidak boleh merusak hidrologi, harus berbasis daya dukung, dan wajib tunduk pada pengawasan, pemantauan, serta tindakan korektif.

Ia mencoba keluar dari jebakan lama yang selalu mempertentangkan konservasi dan ekonomi, lalu menggantinya dengan rumusan yang lebih masuk akal: pemanfaatan hanya sah bila fungsi ekologis tetap hidup.

Namun, justru karena fondasi berpikirnya sudah benar, titik lemahnya menjadi lebih mudah terlihat. Masalah utama RPPEM bukan lagi kekurangan narasi, melainkan kekurangan daya paksa. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan dokumen tentang mangrove. Yang selama ini kurang adalah gigi kebijakan yang mampu mengunci perlindungan mangrove ke dalam tata ruang, perizinan, anggaran, dan penegakan hukum.

Di sinilah masukan dari berbagai kementerian dalam konsultasi publik menjadi sangat penting. Arahan dari KLH menegaskan bahwa isu strategis utamanya adalah harmonisasi tata ruang dan kewenangan. Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa mangrove harus nyata diintegrasikan ke RTRWN, RTRW, RDTR, dan sistem zonasi pesisir. Bahkan, KLM perlu dijadikan salah satu data dasar dalam penyusunan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota.

Pesannya sangat jelas: selama mangrove belum “dikunci” secara spasial, ia akan terus diperlakukan sebagai ruang cadangan pembangunan. Dalam pertarungan seperti itu, logika ekonomi jangka pendek hampir selalu lebih cepat daripada logika ekologis jangka panjang.

Masukan Bappenas tak kalah tajam. Mereka meminta agar kedudukan RPPEM diperjelas terhadap RPPLH, RPJPN, RPJMN, dan IBSAP 2025–2045. Mereka juga meminta target kuantitatif yang lebih terukur, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, penambahan strategi riset, inovasi, dan teknologi, serta pelibatan masyarakat lokal dan/atau adat yang lebih nyata.

Yang sangat penting, Bappenas mengingatkan bahwa keberhasilan mangrove tidak cukup diukur dari tutupan vegetasi. Sistem pemantauan juga harus mampu membaca fungsi sosial-ekonomi dan perikanan. Kritik ini tepat. Mangrove bukan museum pohon.

Soal pembiayaan, kelemahannya bahkan lebih kasatmata. Draf RPPEM memang sudah menyebut APBN, APBD, jasa lingkungan, karbon biru, CSR, dan pembiayaan iklim. Akan tetapi, bab pembiayaan masih lebih menyerupai katalog kemungkinan ketimbang proyeksi kebutuhan yang benar-benar operasional.

Pengelolaan 30 tahun membutuhkan arsitektur fiskal yang jelas: berapa kebutuhan minimal, siapa membiayai apa, kapan, melalui instrumen apa, dan dengan ukuran hasil seperti apa. Tanpa itu, dokumen yang ambisius akan mudah berubah menjadi agenda yang dikerjakan setengah hati.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan menambahkan dimensi lain yang sama pentingnya: teknologi, interoperabilitas data, dan tata kelola karbon. Mereka mendorong penggunaan penginderaan jauh, GIS, drone, kecerdasan artifisial, e-monitoring, dashboard mangrove nasional, serta integrasi data lintas kementerian/lembaga secara real-time.

Mereka juga mengingatkan bahwa draft belum sepenuhnya diselaraskan dengan kerangka terbaru Nilai Ekonomi Karbon. Ini bukan sekadar catatan teknis. Dalam beberapa tahun ke depan, karbon biru akan makin sering dipakai sebagai alasan ekonomi baru untuk menjaga mangrove. Tanpa standar, registri, metodologi, perlindungan hak masyarakat, dan keterhubungan dengan tata ruang, jargon karbon justru rawan menjadi lapisan baru dari masalah lama.

Dari sisi kehutanan, pelajaran terpentingnya sederhana: pemulihan mangrove tidak boleh disederhanakan menjadi penanaman mangrove. Rehabilitasi hanya akan bermakna jika akar masalahnya diselesaikan lebih dulu—kerusakan hidrologi, pencemaran, konflik ruang, dan lemahnya pengawasan.

Menanam di lokasi yang salah, dengan tata air yang rusak, hanyalah cara mahal untuk mengulang kegagalan. Karena itu, penekanan pada upaya mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan harus dibaca sebagai koreksi terhadap kebiasaan birokrasi yang terlalu senang menghitung jumlah bibit, tetapi kurang tegas membenahi sebab rusaknya ekosistem.

Karena itu, ukuran keberhasilan RPPEM nanti harus dibuat sederhana dan keras. Bukan pada seberapa lengkap istilah yang dipakai. Bukan pula pada seberapa banyak pihak yang hadir dalam konsultasi publik.

Ukurannya adalah: apakah setelah RPPEM ditetapkan, mangrove benar-benar menjadi lebih sulit dikonversi, lebih kuat masuk ke tata ruang, lebih jelas dibiayai, lebih ketat diawasi, dan lebih adil manfaatnya bagi masyarakat pesisir. Jika tidak sampai ke sana, RPPEM hanya akan menjadi satu lagi dokumen hijau yang kalah cepat dari logika ekspansi. Tetapi jika negara sungguh memberi dokumen ini gigi, RPPEM dapat menjadi salah satu tonggak paling penting dalam sejarah perlindungan pesisir Indonesia.

Bio Penulis (usulan)

Onrizal, PhD adalah associate professor bidang ekologi dan konservasi biodiversitas di Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Ia menekuni isu mangrove, keanekaragaman hayati, dan tata kelola lingkungan, dan merupakan salah seorang anggota Tim Penyusuan dokumen RPPEM Nasional.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi