Tok! Hakim PN Medan Vonis Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Tok! Hakim PN Medan Vonis Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Tok! Hakim PN Medan Vonis Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja 5 Tahun 6 Bulan Penjara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra. Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda vonis terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Mardison, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Topan selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan," ujar Hakim Mardison saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut. Rasuli divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pidana badan, hakim memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yakni Topan Obaja Putra: Dibebankan uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara. Rasuli Efendi Siregar: Dibebankan uang pengganti sebesar Rp250 juta (status: telah dikembalikan).

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi dengan total anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Kedua terdakwa terbukti menerima uang dan janji commitment fee dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Berdasarkan fakta persidangan, Topan disebut menerima uang tunai Rp50 juta dan janji fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sementara Rasuli menerima Rp50 juta dan janji fee sebesar 1%.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan dalam proyek Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu: Pagu anggaran Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot (Paluta): Pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sengaja mengatur proses pengadaan, termasuk memanipulasi metode e-katalog agar perusahaan tertentu memenangkan tender. Selain itu, proyek tersebut diketahui dipaksakan masuk melalui pergeseran anggaran APBD Tahun 2025 meskipun belum memiliki dokumen perencanaan yang memadai.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi