Anggota DPD Penrad Siagian: Jangan Samakan Pendamping Desa dengan ATK!

Anggota DPD Penrad Siagian: Jangan Samakan Pendamping Desa dengan ATK!
Anggota DPD Penrad Siagian: Jangan Samakan Pendamping Desa dengan ATK! (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian mengkritik kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang menempatkan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) dalam kategori barang dan jasa.
Kritikan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) di Kompleks DPD RI, Selasa (31/3/2026).
Penrad menjelaskan, pada Januari 2026 lalu ia sudah mengkritisi persoalan pendamping desa telah ini.
Saat itu, Komite I DPD RI mengundang sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BPSDM Kementerian Desa, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025 untuk Sumatra Utara (Sumut).
Dari sekitar 2.400 TPP di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumut.
"Di Januari yang lalu, kami mengundang beberapa stakeholder yang dihadiri BPSDM Kemendesa, karena saat itu keluar SK Nomor 733 Tahun 2025 untuk Sumatra Utara. Ada sekitar 2.400 pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya," ujar Penrad.
Ia mengaku menerima banyak laporan, tidak hanya dari Sumut tetapi juga dari berbagai provinsi lain.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa proses perpanjangan kontrak tidak dijalankan sesuai tahapan dan prosedur dalam Keputusan Menteri (Kepmen).
"Saya mendapat banyak laporan dari teman-teman pendamping desa, tidak hanya dari Sumut tapi juga dari provinsi lain, bahwa proses perpanjangan kontrak ini tidak memenuhi tahapan dan prosedur dalam Kepmen itu sendit," katanya.
Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak dilakukannya evaluasi kinerja secara objektif.
Penrad menyebut, banyak pendamping desa yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun justru tidak diperpanjang kontraknya, termasuk mereka yang memiliki nilai evaluasi baik.
"Banyak yang sudah melayani di atas 10 tahun tidak diperpanjang kontraknya. Bahkan yang memiliki nilai A dan B juga tidak diperpanjang, padahal dalam Kepmen disebutkan mereka harus diperpanjang," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Penrad meminta dilakukan evaluasi ulang serta rekrutmen kembali dengan memprioritaskan pendamping desa yang sebelumnya telah terikat kontrak.
"Itu sebabnya saya secara khusus meminta agar dilakukan evaluasi kembali dan rekrutmen ulang dengan memprioritaskan pendamping desa yang sudah terikat kontrak sebelumnya," ujarnya.
Dalam perkembangannya, ia mengungkapkan bahwa khusus di Sumatra Utara, dari total 1.148 pendamping desa, sebanyak 720 orang akhirnya dimasukkan kembali setelah terbit SK baru pada Februari 2026 lalu.
Namun, menurutnya persoalan belum selesai karena masih terdapat lebih dari 400 orang yang tidak diperpanjang kontraknya meskipun memenuhi syarat.
"Itu memang dimasukkan kembali, tapi saya pikir belum selesai persoalannya karena 400 lebih yang kemudian tidak diikat kontraknya lagi, ternyata memenuhi persyaratan sesuai Kepmen," kata Penrad.
Senator asal Sumut ini juga menyoroti adanya indikasi subjektivitas dalam proses perpanjangan kontrak, mulai dari faktor kedekatan hingga dugaan praktik transaksi uang. Ia menyebut, sejumlah kasus bahkan telah dilaporkan ke pengadilan.
"Subjektivitas itu mempengaruhi SK, apakah itu politik, kedekatan, kekerabatan. Bahkan ada dugaan transaksi uang, ada video dan pesan WhatsApp yang bahkan sudah diadukan ke pengadilan," ungkapnya.
Menurut dia, akar persoalan terletak pada regulasi yang menempatkan pendamping desa sebagai bagian dari kategori barang dan jasa.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan merendahkan posisi pendamping desa.
"Pendamping desa ini dimasukkan dalam kategori barang dan jasa. Artinya bapak dan ibu disamakan dengan ATK (alat tulis kantor), dan mekanismenya memang dijadikan barang dan jasa, proses rekrutmen, perpanjangan kontrak dll. Saya pikir ini sebuah regulasi yang tidak humanis, menempatkan teman-teman sebagai bagian dari barang dan jasa," tegasnya.
Ia menekankan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terlebih dalam konteks kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
"Saya paham betul bagaimana kontribusi teman-teman pendamping desa terhadap pemerintahan desa dalam proses pembangunan desa itu sendiri," ujarnya.
Karena itu, Penrad mendesak Kementerian Desa untuk segera mengubah regulasi terkait. Ia meminta agar pendamping desa tidak lagi ditempatkan sebagai barang dan jasa, melainkan sebagai bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian.
"Pertama, harus diubah kategorinya. Pendamping desa bukan barang dan jasa, tapi bagian dari infrastruktur pelayanan Kementerian Desa. Masa kita memasukkan bapak dan ibu sebagai bagian dari barang dan jasa. Tidak boleh seperti itu. Ini soal kemanusiaan dan hak kewargaan yang mengabdi bagi republik ini. Saya pikir regulasi itu harus diubah," katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjalankan setiap keputusan sesuai prosedur dalam Kepmen. Ia mengingatkan agar kementerian tidak melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
"Jadi jangan Menteri Desa membuat keputusan tapi menabrak sendiri keputusan kementeriannya. Itu yang memungkinkan terjadinya transaksi di dalam proses rekrutmen ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Penrad juga mendorong agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik nepotisme.
"Proses rekrutmen harus sesuai prosedur, transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi nepotisme dalam proses rekrutmen ini," ujarnya.
Penrad pun mengajak seluruh pihak untuk mendorong evaluasi ulang terhadap kebijakan yang ada, agar pendamping desa yang memenuhi syarat dapat kembali diperpanjang kontraknya.
"Mereka ini adalah pendamping-pendamping desa yang sudah lama mengabdi melalui desa terhadap republik ini, dan memiliki penilaian evaluasi kinerja yang baik," ujarnya.
Berdasarkan hasil RDPU tersebut, Penrad juga mendorong agar pertemuan lanjutan segera dilakukan dengan menghadirkan Menteri Desa guna mengevaluasi kembali kebijakan pasca revisi perpanjangan kontrak pada Februari 2026 yang masih menyisakan sekitar 1.500 pendamping desa yang belum diperpanjang kontraknya meskipun telah memenuhi syarat sesuai prosedur dalam Kepmen.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan lebih baik ke depan.
"Saya akan terus mengawal proses ini sehingga perpanjangan kontrak dan rekrutmen pendamping desa berjalan lebih baik, transparan, serta mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme," ucap Pdt. Penrad Siagian.[]
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi