Sembunyi di Kandang Lembu, DPO Kasus Begal dan Perusak CCTV Tak Berkutik Diciduk Polisi

Sembunyi di Kandang Lembu, DPO Kasus Begal dan Perusak CCTV Tak Berkutik Diciduk Polisi
Sembunyi di Kandang Lembu, DPO Kasus Begal dan Perusak CCTV Tak Berkutik Diciduk Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai – Pelarian H alias B (28), seorang pria yang dikenal licin dalam berbagai aksi kriminal, berakhir tragis di sebuah kandang lembu. Tim Opsnal Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil membekuk tersangka saat sedang tertidur lelap di Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Selasa (31/3) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pria asal Desa Sennah ini ternyata bukan penjahat sembarangan. Selain kedapatan mengedarkan narkoba, ia merupakan buronan (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan perusakan fasilitas publik.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos.MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai keberadaan tersangka.

"Saat tim bergerak melakukan penyergapan, tersangka sempat mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil dilumpuhkan," ungkap Iptu Tri Pranata, Rabu (1/4).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di saku celana belakang tersangka, 3 paket sabu seberat 3,92 gram, 2 bal plastik klip kosong dan sebuah pipet sekop, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 90 ribu.

Kepada polisi, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial "Pak Cik" di wilayah Pulau Gambar dengan sistem konsinyasi (kerja warga).

Penangkapan H alias B menjadi angin segar bagi kepolisian karena ia terlibat dalam rentetan kasus besar sebelumnya:

- Aksi Begal Sadis (April 2025): H merupakan DPO kasus pencurian 37 tandan sawit di PTPN IV Kebun Adolina. Saat itu, ia bersama rekannya (yang sudah lebih dulu tertangkap) mengancam penjaga pos menggunakan parang dan memaksa membuka portal secara anarkis. Aksi ini merugikan pihak perkebunan jutaan rupiah.

- Sabotase CCTV (Januari 2026): Tersangka juga mengakui terlibat dalam pengrusakan kamera pengawas (CCTV) yang dilaporkan pada awal tahun 2026 lalu.

Terancam Hukuman Berlapis

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, SH, menegaskan bahwa tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan penyesuaian KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

"Selain kasus narkoba, proses hukum terkait kasus Curas dan perusakan yang dilakukannya juga terus berjalan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Sergai," tegas Iptu LB Manullang.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi