Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan, Penetapan Tersangka Anggota DPRD Digugat di Praperadilan

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan, Penetapan Tersangka Anggota DPRD Digugat di Praperadilan
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan, Penetapan Tersangka Anggota DPRD Digugat di Praperadilan (Irfan)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Saripah Hanum Lubis terus bergulir. Kamis (2/4), persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memasuki tahap pemeriksaan saksi di hadapan hakim tunggal, Firman Arwa Bernando.

Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap didampingi Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan sebagaimana tertuang dalam surat No: SP.Tap Tsk/14/II/2026/Reskrim.

Rozzak menyebut, terdapat dugaan kejanggalan prosedural dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang juga merupakan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami, diduga terdapat banyak hal yang tidak sesuai prosedur," tegasnya usai persidangan.

Dalam perkara ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna bertindak sebagai pihak termohon. Kasus tersebut juga berkaitan dengan suami Saripah, Risdianto Lubis, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya merupakan anggota Polri di Polres Padangsidimpuan.

Kuasa hukum menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik, yakni:

No: SP.Sidik/53/IV/2025/Reskrim (25 April 2025),

No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim (14 Oktober 2025),

No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim (30 Januari 2026).

Menurut Rozzak, menjadi pertanyaan krusial sprindik mana yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Saripah.

"Kami mempertanyakan, sprindik mana yang digunakan untuk menetapkan Ibu Saripah sebagai tersangka," ujarnya.

Ia juga menyinggung ketentuan Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor, dan jaksa maksimal tujuh hari setelah sprindik diterbitkan.

Namun, kata dia, fakta di lapangan berbeda. Pada sprindik pertama, SPDP hanya disampaikan kepada Risdianto dan baru diterima pada 7 Mei 2025. Pada sprindik kedua, tidak ada SPDP yang disampaikan kepada kedua pihak.

Sementara pada sprindik ketiga, SPDP disebut baru diterima pada 14 Februari 2026, melewati batas waktu dan tidak diterima langsung oleh Saripah maupun suaminya, melainkan oleh anak mereka.

Selain itu, kuasa hukum menilai tidak ada pemeriksaan terhadap Saripah sebagai saksi setelah sprindik ketiga diterbitkan.

"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi dalam sprindik terakhir? Ini jelas melanggar prinsip due process of law," tegas Rozzak.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon sempat berencana menghadirkan saksi. Namun, rencana itu dibatalkan meski saksi disebut telah berada di lokasi persidangan.

"Kami tidak mengetahui alasan pembatalannya. Padahal keterangan saksi sangat penting," tambahnya.

Menurut Rozzak, hal tersebut justru meninggalkan celah dalam pembuktian pihak termohon.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Senin (6/4/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan putusan.

Kuasa hukum berharap hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek hukum acara pidana, tetapi juga melibatkan anggota legislatif.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi