Sidang Kasus PTPN: Ahli Ungkap Kekosongan Aturan Teknis Penyerahan 20 Persen Lahan ke Negara

Sidang Kasus PTPN: Ahli Ungkap Kekosongan Aturan Teknis Penyerahan 20 Persen Lahan ke Negara
Sidang Kasus PTPN: Ahli Ungkap Kekosongan Aturan Teknis Penyerahan 20 Persen Lahan ke Negara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan dugaan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4), menyoroti persoalan regulasi.

Fokusnya adalah kewajiban penyerahan 20 persen lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara, yang dinilai masih terbentur oleh belum adanya aturan pelaksanaan yang jelas.

Saksi ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, mengungkapkan bahwa meski kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 165, pedoman teknisnya belum ada.

"Bagaimana soal penyerahan kewajiban 20 persen peralihan hak guna bangunan ke hak guna bangunan, memang iya tidak ada dalam juklak dan juknis, tidak ada," tegas Redi di hadapan majelis hakim.

Redi menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan penyerahan dilakukan sebelum proses perubahan status dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) yang merinci tata cara, syarat, dan instansi penerima penyerahan tersebut.

Kekosongan aturan ini juga dikeluhkan oleh kuasa hukum mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor. Ia menyatakan bahwa kliennya telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban, tetapi terkendala prosedur.

"Kami sudah lakukan permohonan, kami sudah bersedia. Tapi kami tidak memiliki kewenangan mengatur penyerahan karena kekosongan aturan, dan kepada siapa lahan itu akan diberikan," ujar Fernandes.

Sementara itu, dari sisi keuangan, saksi ahli penghitungan kerugian negara, Hernold Ferry Makawimbang, menyampaikan perkiraan nilai tanah yang belum diserahkan. Perhitungan didasarkan pada asumsi harga tanah rata-rata Rp1 juta per meter persegi.

"Dari kewajiban 20 persen terhadap negara, total kerugian yang dihitung mencapai Rp263 miliar," jelas Hernold.

Pendapat senada disampaikan saksi ahli akuntan publik, Suherwin. Berdasarkan penilaian terhadap tujuh lokasi eks-HGU seluas 93 hektare yang kini berstatus HGB dan dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, nilai kewajiban penyerahan 20 persen lahan diperkirakan mencapai Rp197 miliar (dalam kondisi tanah kosong).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Redi juga memaparkan bahwa perubahan status dari HGU menjadi HGB umumnya terjadi karena dua alasan: perubahan rencana tata ruang wilayah atau adanya kebutuhan pembangunan oleh pemerintah.

Sidang yang juga menghadirkan saksi ahli auditor keuangan Iwan Budiyono ini akan dilanjutkan pada hari berikutnya untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Kasus ini terus dipantau publik karena menyangkut pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi