Kualitas Dokter Kurang Baik hingga Pasien 'Kabur' Keluar Negeri, Henry Jhon Hutagalung: F–PSI DPRD Medan Prihatin (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan merasa prihatin melihat banyaknya warga Medan yang "kabur" berobat ke luar negeri, salah satunya ke negeri jiran Malaysia.
Kondisi tersebut tidak lain disebabkan oleh kualitas dokter yang dinilai kurang baik. Tidak ada kepastian tentang penyakit yang diderita pasien. Bahkan, pengobatan tidak membuahkan hasil, karena kelemahan dokter dalam menganalisa penyakit serta biaya yang tidak pasti.
Belum lagi banyak ditemukan dugaan malpraktek yang tidak diproses secara hukum. Karena ketidaktahuan pasien serta ketidakjelasan dinas terkait dalam menindaklanjuti dugaan malpraktek tersebut.
"Oleh karena itu, Fraksi PSI DPRD Medan minta adanya sistem pengaduan dan dibangun koordinasi antara dinas terkait dengan aparat hukum untuk memeroses dugaan malpraktek yang terjadi," tegas Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan sebagai juru bicara fraksi tersebut saat menyampaikan Jawaban Fraksi PSI DPRD Kota Medan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan Tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Senin (6/4/2026) di Ruang Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Lebih lanjut disampaikan Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu, bahwa PSI melihat perubahan Perda Sistem Kesehatan sebagai kebutuhan, sangat mendesak.
Dengan semangat solidaritas Fraksi PSI menekankan bahwa perubahan itu jangan hanya sekadar formalitas administratif saja. Namun dibutuhkan pula langkah strategis guna memastikan Sistem Kesehatan Kota Medan lebih responsif, inklusif dan berkeadilan.
Fraksi PSI juga mengingatkan keberadaan Peraturan Presiden No.59 Tahun 2024 perihal KRIS (Kamar Ruang Inap Standar). Dimana adanya pemberlakuan standarisasi ruang rawat inap perawatan yang seharusnya berlaku di bulan Juni tahun 2025, spakah ada rumah sakit pemerintah sudah melakukan persiapan rehab ruangan untuk standarisasi yang sama tanpa ada kelas 1, 2 dan 3.
"Fraksi PSI juga minta kepada pemerintah Kota Medan agar konsisten melaksanakan Perda No.4 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dan perubahannya. Karena Fraksi PSI menilai Pemko tidak serius melaksanakan Perda tersebut," tegas Henry Jhon.
Fraksi PSI juga ingin mengingatkan Pemko Medan akan kebutuhan pelayanan kesehatan yang berada di sekitar pemukiman warga. Seperti pembangunan Posyandu pembantu di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia yang telah diperjuangkan sejak tahun 2017 dan ditegaskan kembali pada saat penyusunan RPJMD 2024-2029.
"Fraksi PSI juga mengingatkan Pemko Medan akan kebutuhan pengadaan ambulans di setiap puskesmas yang sangat diperlukan dalam melayani warga yang harus dirujuk ke rumah sakit rujukan," pinta Henry Jhon kemudian menyarankan pihak Pemko Medan harus membangun sistem pengawasan dan pengaduan dari pasien atas keadaan pasien yang tidak dilayani dengan dalih ketidaktersediaan ruangan.
(MC/RZD)