Limbah Pabrik Kecap Resahkan Warga, Paul Simanjuntak Sarankan Perbaiki Pengolahannya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Menyahuti keresahan masyarakat terkait pengelolaan limbah bermasalah milik PT Kilang Kecap Angsa, Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan sidak ke pabrik yang terletak di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4/2026).
Dalam sidak tersebut, Komisi IV menemukan beberapa masalah, seperti izin pengelolaan limbah yang tidak lengkap.
"Sidak kami ke pabrik ini karena menerima keluhan masyarakat tentang limbah pabrik kecap ini. Kita tidak melarang buka usaha tapi harus diperbaikilah pengolahan limbahnya," saran Paul Simanjuntak yang turut didampingi anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, Jusup Ginting, Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis dan lainnya.
Paul menambahkan apabila pemilik usaha tidak mampu mengurus kelengkapan izin pengolahan limbahnya sendiri, maka bisa didampingi oleh konsultan, khususnya untuk kajian teknis.
"Kalau sudah kita kasih waktu untuk mengurus kelengkapan izinnya tapi tidak juga digubris, saya khawatir usaha ini nantinya disegel," tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menambahkan tidak sedikit masyarakat sekitar pabrik kecap tersebut mengeluhkan pengolahan limbah di pabrik kecap itu.
"Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Apalagi batas waktu sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup sudah lama berakhir," ujarnya.
Dikatakan, politisi PKB itu bahwa persoalan limbah perusahaan itu telah bertahun-tahun, tanpa ada pengawasan dari Pemko Medan.
"Persoalan limbah pabrik kecap ini bukan setahun atau dua tahun, tapi sudah menahun, namun terkesan pembiaran. Dan sejumlah OPD Pemko Medan juga lemah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu ada pabrik dilingkungan warga. Apalagi produk ini sudah lama beroperasi dan dikenal luas, tapi pabrik pembuatan tidak diawasi," tegas Lailatul Badri yang akrab dipanggil Lela ini.
Mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci mengungkapkan PT Kilang Kecap Angsa memang sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL. Namun, sesuai peraturan terbaru, dibutuhkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, sebagai syarat krusial sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Hal ini sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
"Hasil pengawasan kami di lapangan, harus diubah dokumennya karena merujuk peraturan yang baru. Kita sudah menyurati pemilik pabrik ini sejak Juni 2023 tapi belum juga ada perbaikan dokumennya," paparnya.
Sementara itu, Humas PT Kilang Kecap Angsa, P Nadaek mengaku akan segera melengkapi izin tersebut.
"Kami akan kooperatif untuk melengkapi izinnya dan syarat-syarat lainnya, termasuk uji emisi," pungkasnya.
(MC/RZD)