Diduga Potong BLT Warga, Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Oknum Kepling Harjosari II Dipecat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi I DPRD Medan merekomendasikan pemecatan terhadap oknum Kepala Lingkungan (Kepling I) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra milik empat warga di lingkungan keplin tersebut.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, (7/4/2027) di ruang Komisi I, yang dalam RDP tersebut turut dihadiri Inspektorat Pemko Medan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan, Lurah Harjosari II Muhammad Adi Kurniawan, serta warga yang mengadukan persoalan tersebut.
Kasus pemotongan dana BLT itu mencuat pasca viral di media sosial dan menjadi perhatian Wali Kota Medan, Rico Waas. Kepada orang nomor satu di Kota Medan itu, salah seorang warga Saidah Lubis, mengadu jika dirinya hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah.
Padahal, menurut informasi yang diterimanya, nilai bantuan yang seharusnya diterimanya mencapai Rp900 ribu. “Kami disuruh datang ke kantor lurah untuk mengambil uang. Dikasih Rp500 ribu cash, bukan transfer,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Minta Ito Harahap, yang turut hadir dalam RDP. Perbedaan nominal bantuan yang diterima warga itu akhirnya memicu kecurigaan terkait transparansi penyaluran BLT. Dalam RDP, terungkap adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan.
Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang disebut berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.
Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, mengaku data penerima mengacu pada informasi dari kantor pos. Namun ia juga mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi.
“Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada yang tidak diajukan tapi namanya muncul sebagai penerima,” jelasnya dalam RDP yang turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus, Saipul Bahri dan Margaret.
Mendapati hal tersebut, Komisi I menyoroti adanya dugaan pemotongan dana bantuan. Dari nilai seharusnya Rp900 ribu, sebagian warga hanya menerima Rp500 ribu.
Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Ini sudah mengarah tindak pidana. Tidak cukup hanya SP–1 atau SP–2, harus diproses hukum,” tegas politisi PDI Perjuangan itu dan meyakini bahwa praktik serupa pasti sudah sering terjadi. "Hanya saja, oknum kepling ini sedang apes saja," cetusnya usai RDP.
Sementara itu, Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan menyatakan telah mengambil langkah awal dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang diduga terlibat. Selain itu, ia mendorong warga untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
“Saya sarankan warga membuat laporan resmi ke polisi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya yang juga mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk menemui warga guna memastikan fakta yang terjadi.
(MC/RZD)