Gagal Kabur! Tiga Pria di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Simpan 11 Kg Ganja

Gagal Kabur! Tiga Pria di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Simpan 11 Kg Ganja
Tiga pria di Aceh Tenggara ditangkap Polres Aceh Tenggara karena simpan 11 kg ganja. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Ketambe - Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Tiga orang pria tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah rumah di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Senin (06/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah E.A.P (23) warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, serta E.T (33) warga Desa Leuser dan M.A (24) yang merupakan warga Desa Bener Berpapah, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Meski sempat mencoba melarikan diri saat petugas memasuki lokasi, ketiganya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Plt. Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa ditemukan barang bukti ganja dengan berat total mencapai 11,35 kilogram," kata Ipda Patar, Selasa (7/4/2026).

Patar mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar dan sebuah goni putih, terdiri dari lima bal ganja yang dililit lakban cokelat serta satu paket besar plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan tambahan satu paket ganja seberat 88,7 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, satu kotak rokok, serta uang tunai senilai Rp500.000 yang diduga hasil aktivitas ilegal tersebut.

Dalam interogasi awal, kata Patar, ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka bersama.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Ipda Patar menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” pungkasnya. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi