Temuan BPK Rp526 Juta Pada Pembangunan Ruas Jalan Alternatif Menuju Pintu Tol Kisaran Belum Dikembalikan

Temuan BPK Rp526 Juta Pada Pembangunan Ruas Jalan Alternatif Menuju Pintu Tol Kisaran Belum Dikembalikan
Temuan BPK Rp526 Juta Pada Pembangunan Ruas Jalan Alternatif Menuju Pintu Tol Kisaran Belum Dikembalikan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Pembangunan ruas yang menghubungkan simpang Pabrik Benang menuju Bukit Katarina dan digunakan masyarakat sebagai jalan alternatif menuju pintu tol Kisaran mengalami kelebihan bayar Rp 526 juta dari nilai kontrak Rp 5,4 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024.

Sebab kelebihan bayar itu atau temuan dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) belum dipulangkan oleh pihak rekanan. Disebutkan bahwa proyek tersebut bernilai kontrak Rp 5,4 Miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Parultop Lehu. Hal itu, berdasarkan hasil audit dari BPK tahun 2025 yang diterima Analisa dari Dinas Keuangan.

Plt Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sri Lusy Masdiany menjawab konfirmasi tertulis dari Analisa, Senin (13/4/2026) membenarkan hasil pemeriksaan audit BPK soal terdapat ketidak sesuaian pekerjaan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 976 juta.

Sri Lusy juga menjelaskan setelah keluar laporan perhitungan kerugian negara dari BPK pihak kontraktor baru mengembalikan sebagian kerugian. "Pengembalian ke kas daerah tanggal 21 Mei 2025 sebesar Rp 450.000.000," tulis Lusi dalam konfirmasi tertulis. Itu artinya, CV Parultop Lehu masih memiliki sisa kerugian negara yang belum dipulangkan sebesar Rp 526 juta lebih.

Baca Juga

Rekomendasi