Emak-emak yang Kecewa Pada Putusan Hakim Saat Menggelar Aksi Protes Di PA Medan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Emak-emak yang juga penggugat perkara Kewarisan (Mal Waris) protes ke Pengadilan Agama (PA) Medan Kelas IA karena menyesalkan putusan hakim dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN karena dinilai tidak objektif. Menggunakan pengeras suara sambil membentangkan poster berisi narasi protes, aksi emak-emak ini sempat menjadi perhatian para pengunjung PA Medan.
Pantauan wartawan dari lokasi, Selasa ,(14/4/ 2026), belum puas berorasi, emak-emak ini coba ditenangkan pihak kemanan PA Medan dan mengarahkan mereka agar berorasi di depan Kantor PA Medan karena dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya persidangan. Usai berorasi sambil membentangkan poster, dua orang perwakilan emak-emak yang merupakan penggugat perkara Kewarisan (Mal Waris), Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis diminta untuk menemui Ketua PA Medan, Drs, H Abdul Rahim, MH.
Pada wartawan, para penggugat, Fadlina Raya Lubis didampingi Masdelina Lubis mengatakan, pihaknya menyesalkan putusan Hakim yang dinilai ada dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut. Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan.
"Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,"jelas Penggugat, Fadlina Raya Lubis didampingi Penggugat lainnya, Masdelina Lubis pada wartawan, Selasa (14/4/ 2026) di Medan.
Putusan Hakim, kata Fadlina, dinilai aneh. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi.
"Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, "bebernya.
Dalam putusan tersebut, sambung Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana.
Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.
Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Mahmud Irsad Lubis, mengatakan, Tim Kuasa Hukum mendukung upaya yang dilakukan para penggugat dalam menjunjung tinggi hak demokrasi. Mereka menyampaikan permasalahan-permasalahan di luar permasalahan kode etik perilaku pedoman Hakim serta permasalahan lainnya. "Mereka mengeluarkan unek-uneknya karena kejanggalan-kejanggalan yang diputuskan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA pekan lalu. Kita mendukung, bahwa hukum harus tegak tanpa pandang bulu tanpa pandang kedekatan-kedekatan,"jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Irsad, Tim Kuasa Hukum dalam waktu dekat akan segara melakukan upaya hukum banding. Setelah melakukan banding, Tim Kuasa Hukum juga akan membuat pengaduan ke Bawas MA, KY, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan terkait kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang diduga ada pelanggaran yang diduga di lakukan Majelis Hakim.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Medan Drs, H, Abdul Rahim, MH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2026) mengatakan, para penggugat yang tidak puas dengan putusan Hakim bisa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Upaya banding, kata Ketua PA, langkah hukum biasa yang diambil oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan (tingkat pertama) untuk meminta pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi.
"Jika tidak puas dengan putusan Hakim, para penggugat bisa mengajukan mekanisme hukum selanjutnya yaitu banding ke PTA Medan,"jelasnya.
Penggugat juga menilai terdapat dugaan keterangan palsu dalam pertimbangan putusan, sehingga membuka kemungkinan pelaporan oknum oknum hakim tersebut ke ranah hukum pidana. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak majelis hakim maupun Pengadilan Agama Medan terkait tudingan tersebut.
Kasus ini masih berada dalam tahap sengketa hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan final dari proses hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga peradilan, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
(YY)