Bandar Narkoba Dibebaskan, Emak-emak Protes Geruduk PN Tebingtinggi

Bandar Narkoba Dibebaskan, Emak-emak Protes Geruduk PN Tebingtinggi
Bandar Narkoba Dibebaskan, Emak-emak Protes Geruduk PN Tebingtinggi (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Ratusan emak-emak dan warga Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi, unjuk rasa dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Jalan 13 Desember, Senin (13/5).

Emak-emak dan warga membawa alat peraga spanduk serta kertas karton yang bertuliskan diantaranya "Copot Hakim Yang Bebaskan Narkoba" melakukan orasi di depan gerbang Kantor PN Tebingtinggi yang dijaga personel Polsek dan Polres Tebingtinggi.

Dalam orasinya warga menyampaikan kekecewaan atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa A, dituding sebagai "Ratu" bandar narkoba oleh majelis Hakim PN Tebingtinggi.

Massa juga memaksa agar Ketua PN Tebingtinggi atau hakim yang memberi putusan bebas bersedia menemui para pengunjukrasa.

Namun, lebih dari 2 jam menunggu, Ketua PN Tebingtinggi maupun hakim yang memutus perkara tersebut tidak kunjung keluar menemui pengunjuk rasa.

Malah, utusan dari pengadilan yang menemui para pengunjuk rasa, yakni juru bicara PN didampingi humas.

Emak-emak yang sudah kesal dan marah memaksa masuk ke PN Tebingtinggi, dengan mendorong pagar yang dijaga barikade polisi.

Akhirnya, pagar tersebut tumbang dan pengunjuk rasa berhasil masuk hingga ke pintu utama gedung PN Tebingtinggi.

Setibanya di pintu utama, pihak PN Tebingtinggi meminta perwakilan dari massa sebanyak 6 orang untuk masuk dan berbincang.

Tapi, lebih dari 1 jam perbincangan tersebut dirasa warga tidak membuahkan hasil sesuai dengan tuntuntan mereka terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan bandar narkoba yang divonis bebas.

Seorang pengunjuk rasa, Raymon Berlin Gultom, sangat kecewa dengan jawaban Ketua PN Tebingtinggi yang dinilai sangat normatif dan tidak mengindahkan tuntutan warga untuk dilakukan PK.

"Copot saja jabatan Ketua Pengadilan itu. Saya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, nanti bersama masyarakat," ungkap Raymon.

Juru bicara PN Tebingtinggi, Zephania mengatakan, PN tidak akan melakukan PK terkait upaya hukum. Pra Peradilan tersebut telah diatur dalam KUHP dan telah diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2016, tentang tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan Pra Peradilan.

“Begitupun, terkait dengan hakim yang memutus persidanga tersebut, dapat dibaca di KUHP," ujarnya.

Polres Tebingtinggi melalui Satresnarkoba tererkait putusan PN membebaskan terdakwa narkoba. Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap inisial A. Sudah dilakukan proses hukum dan penahanan.

"Tapi, di dalam proses perjalanan penyidikan pelaku A melalui penasehat hukumnya melakukan upaya hukum yang legalitas. Kemudian berdasarkan putusan hakim, membebaskan terdakwa A," ungkap sumber penyidik Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi