Data Perusahaan WiFI, Diskominfo Labura Berkantor Sementara di Kecamatan

Data Perusahaan WiFI, Diskominfo Labura Berkantor Sementara di Kecamatan
Kantor Diskominfo Labura. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Menjamurnya dugaan perusahaan WiFi ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura mengambil langkah pendataan secara langsung ke setiap kecamatan.

Melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dinas Kominfo sebelumnya telah melayangkan surat permintaan pendataan perusahaan penyelenggara jasa internet kepada seluruh kecamatan di Labura.

Dalam surat tersebut, seluruh camat diminta menyampaikan data penyelenggara jasa internet yang beroperasi di wilayah masing-masing, baik yang telah memiliki izin usaha maupun yang belum memiliki legalitas resmi.

Langkah itu diambil menyusul semakin maraknya pertumbuhan penyedia layanan internet dan jaringan voucher mandiri (RT/RW Net) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sebagian di antaranya diduga belum mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.

Instruksi pembinaan dan penertiban tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Nomor 500.12.4.5/727/DISKOMINFO/2026 tentang Permintaan Data yang diterbitkan di Aek Kanopan tertanggal 4 Mei 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani.

Dalam suratnya, Sekda menekankan agar para camat lebih jeli melihat perkembangan di lapangan. Target pendataan mencakup seluruh pelaku usaha jasa internet, baik yang telah memiliki legalitas maupun yang belum melengkapi administrasi perizinan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk menyampaikan data terkait penyelenggara jasa internet yang berada di wilayah kerja saudara, baik yang telah memiliki legalitas usaha ataupun yang belum,” tulis Sekda dalam surat tersebut.

Namun, hasil pendataan dari seluruh kecamatan dinilai belum maksimal. Karena itu, Dinas Kominfo Labura memutuskan untuk menjemput bola dengan berkantor sementara di kantor kecamatan guna mempercepat proses pendataan.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh perusahaan internet yang beroperasi di desa dan kelurahan dapat terdata secara menyeluruh serta dibina untuk melengkapi legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Dinas Kominfo Labura agar seluruh perusahaan internet yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/5/2026), Plt Kepala Dinas Kominfo Labura, H. Mashut, mengatakan surat permintaan pendataan yang telah dilayangkan Sekda sejak beberapa waktu lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak kecamatan.

“Karena hasil pendataan dari kecamatan belum maksimal, kami bersama pegawai Dinas Kominfo akan berkantor sementara di kantor camat untuk mempercepat proses pendataan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mulai berkantor sementara di Kantor Camat Kualuh Hulu pada Senin (25/5/2026).

“Langkah ini dilakukan agar kami dapat bertemu langsung dengan kepala desa se-Kecamatan Kualuh Hulu dan bersama-sama mendata keberadaan penyelenggara WiFi yang beroperasi di wilayah desa maupun kelurahan,” jelasnya. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi