Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan nenek oleh oknum polisi di Deliserdang. (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Deliserdang — Niat gelap merasuki jiwa seorang oknum anggota kepolisian berinisial RF (23) yang bertugas di Polresta Deliserdang. Hanya karena permintaannya untuk berhutang uang sebesar Rp 50 juta ditolak, ia nekat menghabisi nyawa seorang nenek bernama Hj Nurlis (69) di kediamannya.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Deliserdang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kasubbag Humas Iptu Jans GM Napitupulu, Rabu (5/8/2026).
Insiden sadis ini bermula pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan membawa sebilah pisau dapur, tersangka RF mendatangi rumah korban di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Lantaran sudah saling kenal, korban yang tidak menaruh curiga membukakan pintu dan mempersilakan tersangka masuk.
Di dalam rumah, tersangka langsung melancarkan niatnya untuk meminjam uang senilai Rp 50 juta dengan dalih untuk melunasi lilitan utangnya. Namun, karena nominal tersebut terlalu besar, korban dengan baik-baik menolak permintaan tersebut meski diakuinya korban sebelumnya sudah sering memberikan utang kepada pelaku.
Penolakan itu membuat emosi tersangka memuncak hingga berujung pada aksi penganiayaan. Ketika korban berteriak ketakutan, pelaku yang semakin kalap langsung menikam leher bagian bawah korban menggunakan pisau yang dibawanya hingga tewas bersimbah darah di area dapur.
Tidak berhenti sampai di situ, sebelum kabur meninggalkan tempat kejadian, pelaku sempat merampas perhiasan anting-anting korban senilai Rp 3 juta. Sadisnya lagi, setelah merenggut nyawa korban, keesokan paginya tersangka RF tetap beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
"Hasil pemeriksaan mengungkap motif tersangka nekat membunuh korban murni karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak," terang Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana.
Kedok tersangka mulai terbongkar ketika ia diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Deliserdang, di mana keterangannya mulai berbelit-belit. Menyadari posisinya terancam, RF sempat berencana kabur dari rumahnya. Namun, pelarian tersebut berhasil diredam oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang meringkusnya pada Senin (3/8/2026) malam di pintu tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.
Akibat perbuatannya yang keji, oknum polisi tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
(KAH/RZD)