KA Putri Deli Sempat Berhenti Usai Berangkat, KAI Tegaskan Kereta Api Tidak Tergelincir

KA Putri Deli Sempat Berhenti Usai Berangkat, KAI Tegaskan Kereta Api Tidak Tergelincir
KA Putri Deli Sempat Berhenti Usai Berangkat, KAI Tegaskan Kereta Api Tidak Tergelincir (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menegaskan bahwa KA Putri Deli relasi Stasiun Medan – Stasiun Tanjungbalai tidak mengalami tergelincir, melainkan melakukan pengereman dan berhenti sejenak untuk pemeriksaan rangkaian setelah terlibat insiden dengan seorang pejalan kaki.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, meluruskan narasi sebuah video yang beredar di media sosial Instagram akun @tkpmedan. Di dalam video tersebut dinarasikan adanya kereta api yang tergelincir dan berhenti di kawasan jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

"Bahwa kereta api yang berhenti tersebut adalah KA Putri Deli, yang berangkat dari Stasiun Medan pukul 19.05 WIB dengan tujuan Stasiun Tanjungbalai. Kereta api tersebut berhenti setelah terlibat insiden dengan pejalan kaki yang berada di tengah jalur kereta api," kata Anwar, Kamis (24/9/2026).

Anwar menjelaskan, masinis KA Putri Deli melaporkan bahwa kereta api yang dikemudikannya dilanggar oleh seorang pejalan kaki sesaat setelah berangkat dari Stasiun Medan, tepatnya di kilometer 01+3/4 petak jalan Stasiun Medan – Stasiun Bandar Kalipah pada pukul 19.09 WIB.

Usai insiden tersebut, masinis langsung menghentikan kereta api untuk memeriksa kondisi seluruh rangkaian serta memastikan kereta aman untuk melanjutkan perjalanan.

"Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, pukul 19.13 WIB kereta api kembali berangkat dari lokasi kejadian. Jadi berhentinya kereta api seperti yang terlihat di video hanya 4 menit, yaitu masinis sedang melakukan pemeriksaan rangkaiannya, bukan karena tergelincir," tegas Anwar.

Berdasarkan informasi dari masinis, pejalan kaki tersebut berjalan di tengah rel dengan posisi membelakangi arah laju kereta api. Masinis telah berulang kali membunyikan suling lokomotif dan berusaha melakukan pengereman. Namun, karena jarak yang terlalu dekat, insiden tidak dapat dihindarkan.

Atas kejadian ini, KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api. Larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari aktivitas masyarakat umum demi keselamatan bersama.

"KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan dengan tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat adalah hal yang paling utama, mari kita jaga bersama dengan disiplin untuk tidak beraktivitas di sepanjang lintasan rel," tutup Anwar.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi