Nekat Curi Motor Saat Korban Jogging di Alun-Alun Sergai, Pria Berinisial MY Dibekuk Polisi

Nekat Curi Motor Saat Korban Jogging di Alun-Alun Sergai, Pria Berinisial MY Dibekuk Polisi
Nekat Curi Motor Saat Korban Jogging di Alun-Alun Sergai, Pria Berinisial MY Dibekuk Polisi (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di kawasan Alun-Alun Serdang Bedagai akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Tim Opsnal Polsek Sei Rampah, Polres Sergai, sukses meringkus seorang pria berinisial MY alias Y (30) yang tercatat sebagai warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, lantaran diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti saat berada di wilayah Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB setelah serangkaian penyelidikan cepat oleh petugas kepolisian.

Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban bernama Rivaldo Calvin Siagian (22), warga Dusun IV Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, mendatangi Alun-Alun Sergai dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam untuk berolahraga pagi. Korban memarkirkan kendaraannya di areal parkir setempat sebelum memulai aktivitas jogging.

Namun, di tengah kegiatan olahraganya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban sempat berupaya melakukan pengejaran dengan meminjam sepeda motor rekannya, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban harus menanggung kerugian materiel sekitar Rp 25 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Sei Rampah.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Berbekal informasi akurat, tim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya membekuk MY alias Y di Desa Pon.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas, MY menerangkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual tanpa bagian bodi (cover body) kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara seorang pria bernama Panbers.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak mengamankan sisa barang bukti berupa bodi sepeda motor yang sempat dilepas dan disembunyikan di rumah pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan Panbers dan Beni serta terus melacak sisa kendaraan korban.

"Selanjutnya tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sei Rampah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," ujar AKP Bringin Jaya menutup keterangan persnya di Mako Polres Sergai.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi