Polres Sergai Sikat Habis Kejahatan: Dari Aksi ‘Bajing Loncat’ hingga Kasus Seksual Anak Berhasil Diungkap (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Selama kurun waktu dari Oktober hingga awal November 2026, kepolisian sukses membongkar rentetan kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan pemberatan bermodus "bajing loncat", pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan BBM bersubsidi, peredaran pupuk palsu, hingga kejahatan seksual terhadap anak.
Keberhasilan besar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakapolres Kompol S.P. Anak Ampun, Kasat Reskrim Iptu Toman F. Sibuea, serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sergai.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan program prioritas Kapolri, khususnya dalam memberantas kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar adalah aksi kejahatan jalanan bermodus "bajing loncat" yang meresahkan para sopir truk.
Berdasarkan laporan korban bernama Helmi Yunan Hasibuan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka berinisial IR (33) dan KS (20).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar truk yang sedang berhenti atau parkir dengan cara merobek terpal penutup barang menggunakan pisau cutter sebelum menggasak isinya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pisau cutter, satu unit blender, serta satu unit magic com.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menindak tegas kasus pencurian kayu, seng, serta pencurian di kilang padi CV Asia Utama Nusantara yang melibatkan dua orang karyawannya sendiri.
Di sektor pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Sergai sukses meringkus belasan tersangka dari berbagai laporan warga dengan barang bukti sepeda motor hingga becak bermotor (betor).
Terkait tindak kejahatan curanmor ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.
Komitmen Polres Sergai dalam memberikan perlindungan hukum juga dibuktikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berhasil membongkar dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama melibatkan dugaan pencabulan dengan dua korban berusia 14 tahun yang menyeret tersangka MAS (18) dan AW (20).
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tindak persetubuhan anak yang membuat petugas meringkus dua tersangka berinisial H (37) dan ES (46), sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Di bidang penegakan hukum ekonomi dan agraria, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai turut mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi.
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial SO alias Pak Sur dan MAS beserta barang bukti 14 jerigen dan satu unit sepeda motor along-along.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Jajaran Polres Sergai juga sebelumnya telah membongkar sindikat pengoplosan pupuk palsu bermerek Naga Mas yang dijual merugikan para petani lokal.
"Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan kejahatan jalanan atau curat, curas dan curanmor (3C), serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata Kapolres Sergai, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., dalam paparannya, Kamis (5/11/2026).
"Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau cutter, satu unit blender, dan satu unit magic com," tambahnya merinci hasil kejahatan bajing loncat.
"Terhadap para tersangka kasus curanmor dipersangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Sah Udur saat menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Pematangsiantar tersebut menutup keterangan persnya terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(BAH/RZD)