Polisi Tangkap 3 Pemuda di Sergai Berkat Laporan Call Center 110, Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu Disita

Polisi Tangkap 3 Pemuda di Sergai Berkat Laporan Call Center 110, Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu Disita
Polisi Tangkap 3 Pemuda di Sergai Berkat Laporan Call Center 110, Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu Disita (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membekuk tiga orang pria yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu ini bermula dari respons cepat pihak kepolisian atas laporan yang disampaikan masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110.

Ketiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Bamban tersebut masing-masing berinisial LS yang berusia 25 tahun, RN berusia 27 tahun, serta HS yang berusia 30 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas menerima aduan masyarakat pada Sabtu malam terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan profiling di tempat kejadian perkara.

Petugas yang didampingi oleh Kepala Dusun setempat kemudian mendatangi rumah milik terduga LS dan mendapati ketiga pelaku sedang berada di ruang tamu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa di salah satu kamar rumah tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,93 gram, satu set alat isap sabu atau bong, serta dua buah kaca pireks.

Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Sat Resnarkoba Polres Sergai dan Polisi juga masih mendalami asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya dan ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Humas.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, pihak kepolisian tidak lupa mengimbau masyarakat luas agar senantiasa berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam.

"Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba dan mencegah peredarannya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai," ungkapnya menutup keterangan.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi