Perda P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Bank Sumut Disepakati (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati dan menetapkan Perda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/09/2026). Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Melalui P-APBD 2026, struktur APBD Samosir bertambah lebih dari Rp62 miliar, dari sekitar Rp776 miliar menjadi Rp838 miliar lebih. Sementara penyertaan modal daerah pada Bank Sumut ditargetkan mencapai lebih dari Rp49 miliar hingga 2030, dengan tujuan memperkuat kepemilikan saham daerah sekaligus mendukung kapasitas fiskal dan perekonomian daerah.
Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan kedua Ranperda. Ia mengatakan berbagai masukan dan dinamika selama pembahasan menjadi bagian dalam menyamakan pandangan agar anggaran yang ditetapkan aspiratif serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Vandiko menegaskan kedua Perda tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Samosir dan berharap seluruh program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan persetujuan kedua Ranperda telah dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. P-APBD 2026 telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di atasnya, termasuk penambahan dana transfer, yang diharapkan dapat mendukung pemenuhan aspirasi masyarakat berdasarkan skala prioritas.
Terkait penyertaan modal Bank Sumut, DPRD mendukung penguatan kepemilikan saham daerah dan upaya meningkatkan PAD. Nasip juga meminta Pemkab Samosir segera merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, Pemkab Samosir dan DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, dan kebutuhan masyarakat.
(TN)(WITA)