Lima Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Laporan Pensiunan Polisi Dipermainkan APH

Lima Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Laporan Pensiunan Polisi Dipermainkan APH
Ilustrasi (Analisadaily/istimewa )

Analisadaily.com, Kisaran - Laporan pensiunan polisi, Reincer Berutu, terkait dugaan penipuan di Polres Asahan belum mendapat kepastian hukum setelah lebih dari lima tahun dilaporkan. Laporan Polisi Nomor LP/B/421/V/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 25 Mei 2021 tersebut telah menetapkan terlapor berinisial BS sebagai tersangka.

Keabsahan penetapan tersangka itu bahkan telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran dan dinyatakan sah berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kis tanggal 11 Juli 2025. Namun hingga kini perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kuasa hukum Reincer Berutu, Dr. Anderson Siringoringo, SH, MH, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan, pengawasan dan kepastian hukum kepada Kapolda Sumut dan Kajati Sumut. "Kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar peristiwa hukum yang merugikan klien kami diproses sesuai aturan hukum," ujar Anderson didampingi rekan sejawat Awaluddin, Kamis (1/10).

Lebih lanjut Anderson menyebutkan penanganan perkara mandek karena berkas bolak-balik antara penyidik dan jaksa sebanyak tiga kali. Rinciannya pengiriman I pada 21 Januari 2025 dikembalikan P-19, pada 3 Februari 2025, pengiriman II pada 30 April 2025 dikembalikan 9 Mei 2025, dan Pengiriman III pada 29 Januari 2026 dikembalikan 4 Februari 2026.

"Klien kami telah menanti keadilan lebih dari lima tahun. Bolak-balik berkas hingga tiga kali menunjukkan adanya sumbatan koordinasi dan seakan-akan klien kami dipermainkan oleh APH. Padahal Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2026 telah mengamanatkan koordinasi intensif melalui gelar perkara bersama," tegas Anderson.

Pihaknya mendesak Kapolda dan Kajati memberi atensi khusus, memerintahkan Kapolres Asahan menuntaskan petunjuk JPU, serta memerintahkan Kajari Asahan menggelar koordinasi intensif agar berkas segera P-21 dan Tahap II.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, mengatakan pengembalian berkas karena syarat formil dan materiil belum dipenuhi penyidik. "Penyidik ada mengirim berkas atas nama inisial BS untuk dijadikan tahap P-21, namun setelah kita teliti ada yang kurang sehingga kita buat P-19 agar kekurangan itu dilengkapi," kata Fahri.

Ia menambahkan, setelah P-19 kekurangan belum dilengkapi sehingga SPDP telah dikembalikan karena masa waktu habis. "18 Mei 2026 SPDP telah kami kembali ke penyidik," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora mengakui adanya perbedaan pendapat soal kelengkapan berkas. "Kalau ada yang kurang kami siap melengkapi. Buktinya kami kirim, dikembalikan. Kami lengkapi, kirim lagi, dikembalikan lagi sampai tiga kali," ujarnya.

Ia menyebut saat ini komunikasi kembali terjalin dan penyidik telah menyerahkan soft copy BAP kepada Jaksa untuk dipelajari. "Sudah digelar, sudah ditetapkan tersangka. Bahkan pengadilan sudah menyatakan proses penetapan tersangkanya sah. Artinya bukan berarti kita tidak lanjut, dan kami juga siap untuk melengkapi berkas-berkasnya," tegasnya.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi