Analisadaily.com, Kisaran - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, masih menunggu kepastian hukum atas laporan kasus persetubuhan yang dialami anaknya. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Asahan sejak 1 April 2026.
"Kejadian ini sangat menyakitkan bagi saya sebagai orang tua. Saat ini kami cuma bisa menunggu hasil dari laporan di Polisi seperti apa kelanjutannya," katanya saat ditemui wartawan, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami tindakan penyimpangan seksual oleh terlapor di rumah temannya. Perbuatan tersebut dilakukan layaknya hubungan suami istri.
Terduga pelaku juga diketahui masih di bawah umur. Dalam aksinya, korban disebut dijanjikan akan dinikahi dan perbuatan itu dilakukan berulang kali. "Hati saya sebagai orang tua sangat hancur. Kami melaporkan kejadian ini dengan harapan mendapat keadilan sebagaimana hukum yang berlaku," ujarnya sambil menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/B/298/IV/SPLT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P Simamora membenarkan pihaknya masih menangani kasus tersebut. "Untuk kasus masuk ke tingkat penyidikan. Tapi nanti coba saya tinjau lagi perkembangannya karena ini kasus anak kita tidak bisa membuka atau menyampaikannya dengan bebas," kata Kasat melalui handphone.
Terkait status tersangka, ia menyebut kemungkinan belum ada penetapan. "Kalau dilihat ini anak berhadapan hukum. Kemungkinan belum," katanya.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih berjalan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.











