Analisadaily.com, Medan- Tionia Br Sihotang, istri DPO penganiayaan berat, LS pimpin aksi ilegal (tak berizin) menuntut Polrestabes segera SP3 kasus yang menjerat, suaminya, LS yang kini jadi buronan Polrestabes Medan. Padahal, sebelumnya, Tionia Br Sihotang tak pernah menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain itu, demo yang digelar di beberapa titik ini dinilai menyalahi aturan karena menggelar aksi di lokasi privat. Massa aksi yang menggunakan angkutan umum tak sesuai trayek ini, menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Medan seperti yang dikeluhkan para pengguna jalan.
Sebelumnya, LS baru-baru ini dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, laporan tersebut teregister dalam Nomor : LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan. Pelapor dalam kasus ini, Praktisi Hukum Sekaligus Pengacara, Hans Silalahi.
Hans meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya memproses laporannya dan menangkap terlapor. "Saya minta Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta Kanit dan jajarannya untuk secepatnya memproses laporan saya dan menangkap terlapor," pintanya.
Sekali lagi Hans menegaskan untuk segera memproses dan menangkap LS agar masyarakat percaya kepada pihak kepolisian.











