Anggota DPRD Madina, Teguh W Hasahatan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Mandailing Natal - Peristiwa pembakaran tiga unit Ekskavator di kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga mendapat sorotan dari DPRD Madina, khususnya terkait penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Teguh menilai keberadaan Satgas PETI seharusnya dapat menjadi instrumen untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikannya menyusul pembakaran tiga ekskavator di Kotanopan yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI.
Menurut Teguh, aksi tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pembakaran alat berat. Ia menilai peristiwa itu juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pola penanganan PETI di Madina.
"Tragedi pembakaran tiga ekskavator ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap PETI. Seharusnya pemerintah daerah dan APH jangan diam. Lakukan penindakan yang tegas bagi pelaku PETI," ujar Teguh, Rabu (7/10/2026).
Teguh kemudian menyoroti keberadaan Satgas PETI yang dibentuk melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina.
Ia mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan satgas dalam menangani aktivitas PETI yang menjadi keresahan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan satgas seharusnya mampu mencegah persoalan berkembang hingga masyarakat mengambil tindakan sendiri.
Teguh bahkan menyebut hingga beberapa bulan setelah dibentuk, dirinya belum melihat penindakan yang dinilai mampu memberikan efek jera terhadap aktivitas PETI.
"Satgas seharusnya malu. Masyarakat Kotanopan sudah mulai bergerak. Jangan akhirnya memancing masyarakat di daerah-daerah lain untuk bersikap anarkis. Ini tidak kita harapkan," katanya.
Ia mengingatkan agar persoalan PETI tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebab, apabila penanganan tidak dilakukan secara tegas melalui jalur hukum, Teguh khawatir masyarakat di daerah lain juga dapat mengambil tindakan serupa.
Selain Satgas PETI, Teguh turut mempertanyakan respon Pemerintah Kabupaten Madina terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam menangani keresahan masyarakat terkait aktivitas PETI.
Teguh juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati Madina sebelumnya yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi bahwa masyarakat harus terlebih dahulu melaporkan aktivitas PETI kepada aparat penegak hukum.
"Apakah memang sebegitu tidak berdaya pemimpin daerah sehingga meminta masyarakat yang langsung melaporkan ke APH," ujarnya.
Menurut Teguh, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memastikan masyarakat memiliki saluran pengaduan yang jelas sekaligus memberikan respons terhadap laporan dugaan PETI.
Di sisi lain, Teguh mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap aktivitas yang diduga PETI.
Meski memahami adanya keresahan warga, ia menilai penanganan persoalan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
Pembakaran ekskavator, menurutnya, harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi penanganan PETI di Madina.
Dengan demikian, masyarakat tidak merasa harus turun tangan sendiri ketika menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Kasus pembakaran tiga ekskavator di Kotanopan sendiri masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dugaan aktivitas PETI dan pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut juga perlu diusut sesuai proses hukum yang berlaku.(RES) (WITA)











