Gerai Mirip Minimarket Modern Disorot DPRD Madina (Analisadaily/Rudi Erianto S)
Analisadaily.com, Mandailing Natal - Minimarket yang disebut memiliki kemiripan dengan gerai minimarket modern kini mulai menjamur di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Hal ini menjadi perhatian, sebab bukan hanya jumlah gerai yang mulai bertambah, tetapi juga identitas usahanya.
Sejumlah gerai yang terpantau tidak menampilkan logo maupun papan nama Indomaret di bagian depan bangunan. Padahal, dari tampilan fisik hingga konsep pelayanan, toko tersebut disebut memiliki kemiripan dengan gerai minimarket modern yang selama ini dikenal masyarakat.
Fenomena ini kemudian mendapat sorotan DPRD Madina. Dewan meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat keberadaan gerai tersebut dari sisi aktivitas perdagangan, tetapi juga memastikan identitas usaha, ketentuan perizinan hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keberadaan gerai yang disebut mirip Indomaret itu tidak hanya ditemukan di kawasan perkotaan Panyabungan.
Sejumlah gerai serupa terpantau di beberapa wilayah, di antaranya Sipolu-Polu, Desa Parbangunan, Kelurahan Kayu Jati, Pidoli Dolok hingga kawasan Sarak Matua. Kehadiran gerai tersebut menunjukkan penyebaran usaha ritel modern yang mulai menjangkau sejumlah titik di wilayah Panyabungan. Perkembangannya juga disebut mulai merambah sejumlah wilayah di kawasan Pantai Barat Madina.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan status gerai, terutama karena beberapa di antaranya tidak memasang identitas merek yang mudah dikenali dari luar.
Saat berada di dalam toko, konsumen menemukan berbagai kebutuhan sehari-hari sebagaimana lazimnya minimarket modern.
"Kalau masuk ke dalam memang seperti Indomaret. Barang-barangnya juga hampir sama. Tapi kenapa tidak ada plangnya, itu yang jadi pertanyaan," ujar seorang warga kepada wartawan.
Namun, kemiripan bangunan, tata letak maupun barang dagangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa gerai-gerai itu merupakan bagian dari jaringan salah satu minimarket modern.
Karena itu, masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai siapa pengelola dan bagaimana status usaha masing-masing gerai.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Madina, Zubaidah Nasution, menyampaikan persoalan tersebut ketika membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna Ranperda APBD 2026, Selasa (29/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Zubaidah meminta Pemkab Madina mengambil langkah yang lebih tegas terhadap keberadaan gerai ritel modern yang berkembang di daerah.
“Bupati Madina perlu mengambil langkah tegas dengan memastikan setiap gerai memiliki identitas usaha yang jelas, termasuk kewajiban pemasangan plang atau papan nama. Selain itu, diperlukan regulasi yang mengatur zonasi maupun jarak antargerai agar keberadaan ritel modern tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha lokal,” tegas Zubaidah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian DPRD tidak semata-mata tertuju pada persoalan ada atau tidaknya papan nama.
DPRD turut mempertanyakan sejauh mana kehadiran jaringan ritel modern mampu memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah serta perekonomian dan masyarakat lokal.
Anggota DPRD itu menilai identitas usaha perlu diperjelas agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan sekaligus memastikan kewajiban yang melekat pada aktivitas usaha dapat ditertibkan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi penerimaan daerah. Mulai dari Pajak Reklame, Pajak Air Tanah hingga retribusi parkir, seluruhnya disebut perlu menjadi perhatian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengejar kontribusi terhadap PAD, DPRD juga meminta keberadaan ritel modern memberi ruang bagi masyarakat Madina.
Di antaranya melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan penyediaan etalase bagi produk-produk UMKM daerah. Di sisi lain, tumbuhnya ritel modern juga bersinggungan dengan keberadaan warung dan pelaku usaha kecil.
Sebagian masyarakat menyambut positif karena minimarket dapat memberikan akses lebih mudah terhadap berbagai kebutuhan sekaligus membuka lapangan pekerjaan. Namun, pelaku usaha lokal juga menghadapi tantangan ketika harus bersaing dengan jaringan ritel modern yang memiliki sistem dan jaringan pemasaran lebih besar.
Karena itu, permintaan mengenai regulasi zonasi maupun pengaturan jarak menjadi salah satu poin yang disampaikan DPRD. Tujuannya, sebagaimana disampaikan Zubaidah, agar perkembangan ritel modern tetap berjalan tetapi keberadaan pengusaha lokal juga mendapatkan perlindungan.
Dengan semakin meluasnya gerai yang disebut memiliki kemiripan dengan Indomaret, pertanyaan masyarakat kini bukan lagi sebatas mengapa tidak ada plang merek.
Lebih jauh, publik menunggu kejelasan mengenai status usaha, identitas pengelola, kepatuhan terhadap perizinan, kontribusi terhadap PAD, hingga dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.
Sorotan DPRD Madina tersebut kini menempatkan Pemkab Madina pada posisi untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan penataan terhadap perkembangan ritel modern di daerah tersebut.
(RES)(WITA)