Kejar-kejaran 5 Jam di Perbatasan, Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu Lintas Provinsi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Sebuah operasi penangkapan narkotika lintas provinsi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, berubah menjadi aksi laga menegangkan.
Satresnarkoba Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan pelarian seorang kurir dengan cara menabrak langsung mobil yang dikendarainya, setelah upaya penguntitan selama lima jam di perbatasan Aceh-Sumatera Utara diwarnai aksi ugal-ugalan.
Operasi senyap yang berujung pada penyergapan dramatis ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman besar-besaran narkotika jenis sabu dari Lhokseumawe, Aceh, yang rencananya akan diselundupkan menuju Palembang, Sumatera Selatan. Petugas yang telah siaga mendeteksi satu unit mobil Terios berpelat nomor BL 1780 NI melaju kencang menerobos batas wilayah.
"Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP., Rabu (14/10/2026).
Di dalam mobil ringsek tersebut, petugas meringkus pengemudi berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Sempat terjadi ketegangan saat pelaku enggan turun dari kendaraan dan berkilah tidak membawa barang terlarang, hingga akhirnya aparat menurunkan paksa pria tersebut.
Penggeledahan mendalam yang dilakukan di lokasi memperlihatkan tingkat kecerdikan sindikat dalam menyembunyikan barang haram. Polisi menemukan 24 bungkus sabu yang dikemas rapi dan disebar di berbagai titik tersembunyi, mulai dari lantai belakang, rongga jok mobil yang telah dimodifikasi secara khusus, hingga bagian dashboard kendaraan.
"Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi," tambah Rafli.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AM bukanlah pemain baru. Ia tercatat pernah menyelundupkan narkoba dengan modus operandi serupa ke Batam. Iming-iming upah fantastis sebesar Rp 15 juta per kilogram menjadi pemicu utama nekatnya tindakan pelaku. Jika seluruh misi pengiriman 24 kilogram sabu ini berhasil mulus sampai tujuan, ia dijanjikan total bayaran mencapai Rp 360 juta.
"Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp.360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur," ucap Rafli.
Kini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak berhenti pada penangkapan kurir semata. Identitas bandar besar sekaligus pengendali jaringan ini telah dikantongi, dan tim gabungan kini tengah memburu keberadaan sang pemasok utama untuk membongkar tuntas akar peredaran narkotika tersebut.
"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.
(RZD)