Polsek Dolok Masihul Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi, 69 Butir Barang Bukti Disita dari Mobil Pelaku

Polsek Dolok Masihul Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi, 69 Butir Barang Bukti Disita dari Mobil Pelaku
Polsek Dolok Masihul Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi, 69 Butir Barang Bukti Disita dari Mobil Pelaku (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Polsek Dolok Masihul di bawah jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan jalan lintas Tebing Tinggi - Dolok Masihul.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (5/11) sekitar pukul 22.55 WIB tersebut, petugas meringkus dua terduga pengedar beserta dua orang rekan wanitanya di depan Gereja HKBP, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul terkait pergerakan dua laki-laki yang berangkat dari Blok IV Desa Bantan menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah menuju Medan demi mendapatkan barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Torosky RBP Manik, segera melaporkannya kepada Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H., yang langsung memimpin konsolidasi personel untuk merancang strategi penyergapan di jalur yang akan dilintasi.

Ketika kendaraan target yang melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi berhasil dihentikan di lokasi kejadian, situasi sempat memanas saat pengemudi mobil berinisial MND alias Boneng (45) berupaya melarikan diri dari kepungan petugas.

Berkat kesigapan aparat di lapangan, pelarian tersebut berhasil digagalkan dan penggeledahan badan langsung membuahkan hasil berupa penemuan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.

Selain MND, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AA alias Fana (30) serta dua penumpang wanita berinisial M dan YS yang berada di dalam mobil yang sama.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., memaparkan kronologi lengkap penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi di Mako Polres Sergai pada Sabtu (7/11).

"Dalam pengungkapan yang berlangsung di depan Gereja HKBP tersebut petugas mengamankan empat orang, terdiri dari dua laki-laki berinisial MND alias Boneng (45) dan AA alias Fana (30) warga Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, serta dua perempuan berinsial M dan YS," kata Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Sabtu (7/11) di Mako Polres Sergai.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka MND mengakui bahwa dirinya bersama AA melakukan perjalanan ke kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk memesan total 70 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial Dul.

Namun, dalam perjalanan pulang menuju kampung halaman, MND mengaku sempat menelan satu butir ekstasi tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sebelum melancarkan aksinya, komplotan ini juga sempat menjemput kedua rekan wanitanya, M dan YS, di sebuah halte yang terletak di depan Ramayana Tanjung Morawa.

"Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil mendapati tiga orang lainnya, yakni seorang laki-laki berinisial AA alias Fana serta dua penumpang perempuan berinisial M dan YS," ujar Bringin Jaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berharga—yang mencakup 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp165.000, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BM 1837 FI—langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

"Keempat orang tersebut beserta seluruh barang bukti berupa 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam berwarna hitam, uang tunai Rp165.000,- dan satu unit mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BM 1837 FI dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan masih dalam proses," terang Kasi Humas menutup keterangan.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi