Bongkar Rumah Warga hingga Kulkas dan Mesin Cuci Raib, Dua Pria di Sergai Dicokok Polisi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Jajaran Kepolisian Sektor Dolok Masihul, Resor Serdang Bedagai, berhasil meringkus dua tersangka pelaku pembongkaran rumah yang meresahkan warga.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial IW alias Tikus (32) dan BS (33) yang merupakan warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul tersebut diamankan setelah terbukti membobol kediaman milik seorang warga bernama Roy Syahputra Tarigan (40) di kawasan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut bermula ketika korban mendapat kabar dari seorang saksi bahwa rumahnya telah dibobol maling. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar bangunan rumah korban untuk bisa masuk dan menguras berbagai barang berharga di dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menelan kerugian besar karena kehilangan satu unit televisi, mesin pompa air, mesin cuci, meteran listrik, kulkas, dua teralis pintu besi, dua teralis jendela, hingga tiga buah kursi plastik berwarna hijau dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
Menindaklanjuti laporan korban yang merasa dirugikan, Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan mendalam hingga identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi.
"Kemudian tim operasional melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan ketika dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah kursi dan pecahan kaca dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Ipda L. Torosky Manik saat memberikan keterangan didampingi Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, di Mako Polres Sergai.
Atas perbuatan nekat tersebut, kini kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka.
(BAH/RZD)