Kakek 60 Tahun di Sergai Tak Berkutik Diringkus Polisi Usai Sembunyikan Sabu di Bawah Tanaman Bunga (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Usia senja seharusnya menjadi masa untuk menikmati hari tua dengan tenang. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi seorang pria lanjut usia berinisial SUT (60), warga Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kakek paruh baya ini justru harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap SUT dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai pada Senin (21/9).
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H.M., yang mewakili Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan perihal penangkapan tersebut pada Minggu (27/9). Ia menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pengintaian secara matang sebelum akhirnya menggerebek kediaman tersangka.
"Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya. Kemudian tim langsung menangkap tersangka dan memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta areal sekitar," ungkap AKP Bringin Jaya.
Saat penggeledahan dilakukan, SUT mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di halaman rumah, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
Dari hasil penyisiran teliti tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga helai plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu, dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, uang tunai sebesar Rp120.000, sebuah ponsel hitam merek Vivo, serta sebuah kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.
Setelah seluruh barang bukti ditemukan di hadapan kepala dusun setempat, SUT bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk membongkar jaringan peredarannya.
"Sedangkan Pasal yang disangkakan 114 dan Pasal 609 tentang narkotika," pungkasnya.
(BAH/RZD)