Hans Silalahi menunjukkan bukti Laporan Polisi usai mendampingi kliennya membuat laporan pengaduan ke SPKT Poldasu, Senin (19/10/2026) petang. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Diduga sebarkan berita bohong (hoaks) salah seorang warga Komplek Perumahan Taman Malibu Indah yang juga pemilik nomor WhatsApp Nomor WA XX888888XX5 dan pemilik akun media sosial (Medsos) @mitrapoldaonline dilaporkan oleh petugas keamanan CV Tunas Malibu Impian, Sempurna Sinulingga (35) ke Mapoldasu, Senin (19/10/2026). Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1778/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Oktober 2026.
Kuasa Hukum pelapor, Hans Silalahi pada wartawan mengatakan, kita melaporkan berita hoaks. Bahwa klien kami dituduh oleh warga melarang masuk warga Komplek. Dengan narasi yang beredar di media sosial "Dilarang masuk di rumah sendiri". Padahal kejadian yang sebenarnya bukan seperti yang dinarasikan di media sosial tersebut.
"Kejadian sebenarnya, warga atau yang menyebarkan berita hoaks ini menunggak membayar uang maintenance sekitar 5 bulan. Selain menyebarkan hoaks terlapor juga diduga mengintimidasi pihak sekuriti komplek (klien) dengan membawa oknum prajurit AURI. Kami melihat memang ada unsur kesengajaan yang bersangkutan untuk membuat kegaduhan dengan sengaja menyebar informasi hoaks ke media sosial. Sebab dalam percakapan yang beredar di media sosial yang bersangkutan mengaku tidak pernah diberi kartu akses. Padahal, setiap warga komplek yang membeli rumah di situ langsung diberi kartu akses,"ungkap Hans.
Atas tindakan tak terpuji terlapor kita buat laporan pengaduan ke Poldasu hari ini atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Harapan kita pada Poldasu harus segera memproses laporan ini dan tuntaskan penyebaran berita hoaks. Jangan sampai membuat kegaduhan di publik,"jelasnya.
Sementara, Antoni, rekan pelapor yang juga komandan regu (Danru) satuan pengamanan CV. Tunas Malibu Impian menambahkan, sewaktu kejadian dengan pihak terlapor kami hanya mengingatkan bahwa terlapor belum membayar uang maintenance selama 5 bulan bukan menagih. "Kami hanya mengingatkan saja tidak ada penahanan dan penagihan seperti yang beredar di media sosial,"sebutnya.
Soal kartu akses, sambung Antoni, sudah diberikan kepada yang bersangkutan 2 lembar. "Harapan kami semua berita hoaks yang sudah sempat beredar dihapus. Kita juga minta yang bersangkutan minta maap dan membersihkan nama baik kami,"tukasnya.
(YY)