Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi, melalui Subnit I Siber dipimpin Kanit II Tipiter IPDA Rangga Putra, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., menangkap seorang pria berinisial SAS (25), Jumat (30/10/26).
Pelaku SAS, diamankan terkait tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi di media sosial.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.
Kronologi kejadian dan penangkapan
kasus ini bermula Rabu, 28 Oktober 2026 malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan pelaku SAS ke Polres Tebingtinggi. Korban merasa dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh pelaku kepada kerabat serta melalui sebuah akun media sosial Facebook.
Merespons laporan tersebut, tim Subnit I Siber bergerak cepat melakukan penyelidikan. Persisnya, Jumat dini hari, 30 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya :
Satu unit ponsel merk OPPO A3S, dua akun WhatsApp yang digunakan pelaku. Satu tautan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku SAS yang berstatus sebagai mahasiswa ini melakukan perbuatannya telah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban yang mengandung muatan pornografi ke media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku SAS kini mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI.
Polres Tebingtinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan dokumen pribadi orang lain, karena tindakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas.
(CHA/NAI)











