Polisi Menangkap Penipu Dengan Modus Temukan Tas Berisi Uang

Polisi Menangkap Penipu Dengan Modus Temukan Tas Berisi Uang
Pelaku penipuan di dalam angkot (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sunggal - Seorang wanita paruh baya ditangkap petugas dari Polsek Medan Sunggal karena melakukan penipuan dengan modus menemukan tas berisi uang di dalam angkutan kota (angkot).

Dalam menjalankan aksi penipuannya, pelaku selalu menargetkan gadis-gadis belia sebagai korban.

"Pelaku yang kita tangkap adalah NS (53) warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam, Binjai. Pelaku ini menyasar para gadis yang menjadi penumpang angkutan kota dengan modus hipnotis," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Syarif Ginting, Selasa (25/2).

Syarif menjelaskan bahwa pelaku ditangkap usai aksi kejahatannya digagalkan oleh dua orang korban, Minggu (23/2) kemarin. Kedua korban, Safia Putri (15) dan Rieke Salsabila Putri (15) saat itu sedang menumpang angkot KPUM 63. Pelaku juga naik angkot tersebut.

"Keduanya naik dari Carrefour menuju pulang, pelaku juga naik dalam angkot tersebut. Selanjutnya pelaku pura-pura menjatuhkan tas. Kemudian dengan seolah-olah baru menemukan tas itu, dia menjelaskan kepada korban bahwa isi tas itu ada uang sebesar Rp 45 juta," jelasnya.

Setelah menunjukkan tas tersebut, pelaku pun mulai melancarkan aksinya dengan menyarankan agar uang dalam tas tersebut dibagi dengan kedua korban. Pelaku meminta agar tas tersebut ditukar dengan handphone milik kedua korban.

"Namun korban tak mau. Terus pelaku sembari setengah memaksa menawarkan HP milik korban sebagai gantinya. Pelaku terus memaksa dan merampas tas milik korban, selanjutnya kabur dari angkot tersebut dan naik ke angkot lain," sambungnya.

"Korban kemudian berteriak sembari menyebutkan kata 'modus… modus…, hipnotis'."

Setelah melalui aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil ditangkap. Sempat terjadi tarik-tarikan tas antara pelaku dan warga yang menangkapnya. Tidak lama kemudian, petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan menangkap wanita itu.

"Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polsek Medan Sunggal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP," tegasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi