Pasangan Kekasih Terduga Pelaku Penggelapan Ditangkap

Pasangan Kekasih Terduga Pelaku Penggelapan Ditangkap
Pasangan Kekasih Terduga Pelaku Penggelapan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Polisi Sektor Fidaus Kecamatan Sei Rampah, Polres Serdangbsdagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan membekuk pasangan kekasih terduga sebagai pelakunya pada lokasi yang berbeda, Senin (27/11).

"Kedua tersangka pasangan kekasih tersebut berinsial LBAH alias Dio (20) warga Dusun II Kampung Kristen Desa Sialangbuah dibekuk di rumah teman tersangka di Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Seirampah, sedangkan tersangka PDISL alias Netha (30) warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat ditangkap di Dusun VI Desa Seirampah, Kecamatan Sei Rampah, tepatnya di Simpang Tol Seirampah,” kata Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing di Mapolsek Firdaus,Rabu (29/11).

Idham menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut atas adanya laporan korban Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang sesuai laporan polisi nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumutt tanggal 23 Nopember 2023.

Sesuai laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 19.30 WIB yang ketika itu kedua tersangka berjalan kaki di Jalan SMA Nwegeri 1 Sei Rampah Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat dan saat kedua tersangka berada di depan SMA Negeri 1 Seirampah itu, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus dan tiba-tiba berhenti.

Kemudian tersangka Dio meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah orang tua tersangka Netha. Korban lalu mengantarkan kedua tersangka dengan membonceng keduanya. Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebingtinggi dengan alasan untuk mengambil uang dan korban menyetujuinya.

Saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka diminta berhenti. Tersangka Dio mengambil alih sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.

Sesampainya di Payalombang, tersangka Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak dikembalikan. Kemudian, korban diturunkan dan sepeda motor milik korban dipinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar tersangka Dio pulang.

"Namun setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," terang Idham.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu pada Senin (27/11) sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka Dio.

Kemudian Kanit Reskrim beserta tim segera meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka Netha dan berhasil diamankan pada hari yang sama.

(BAH/BR)

Baca Juga

Rekomendasi