Oleh: Dra. Yusna Hilma Sinaga. Sejak penulis masih kanak-kanak, Hansip atau akronim dari Pertahanan Sipil yang bertugas untuk keamanan atau petugas keamanan pada lingkungan dusun dan desa sudah ada dan sangat dikenal masyarakat.
Hansip dikenal masyarakat karena memiliki ciri khas dari pakaiannya. Hansip memiliki seragam dan topi berwarna hijau, sepatu boot hitam, lengkap dengan senjata berupa pentungan.
Ciri khas berikutnya Hansip mempunyai tempat bertugas atau tempat siaga yang disebut dengan nama Pos Hansip atau pos keamanan lingkungan (pos kamling) yang berlokasi diujung gang atau di lokasi strategis untuk melakukan pengamanan.
Keberadaan Hansip berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Sudah cukup lama usianya, sejak tahun 1972 dan wajar sudah sangat familier dengan masyarakat Indonesia. Kehadiran Hansip dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar memang sudah dirasakan masyarakat. Oleh karena itu banyak masyarakat rela memberikan bantuan dan sesungguhnya keberadaan Hansip dari swadaya masyarakat.
Bantuan dari masyarakat kepada Hansip bisa dalam bentuk materi dan non-materi seperti membayar iyuran Hansip setiap bulan. Dari non-materi seperti bergotong-royong membangun pos kamling dan juga warga secara bergiliran melakukan jaga malam atau ronda kampung bersama dengan petugas Hansip. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman pada lingkungan masing-masing.
Hansip Ditiadakan
Dihapuskannya Hansip bisa jadi masyarakat merasa kehilangan karena masyarakat telah menyatu dengan keberadaan Hansip dalam menjaga lingkungan dari tindak kejahatan. Keberadaan Hansip yang telah menyatu dengan masyarakat itu akan ditiadakan atau dihapuskan karena keluar Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang menyebutkan sejak September 2014 keberadaan Hansip dihapuskan.
Peraturan Presiden ini akan mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 atas pertimbangan Hansip dan Wankamra dalam sistem Hankamrata tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Kemudian pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang menyatakan tugas dan fungsinya berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Secara legal berdasarkan keputusan itu maka kewenangan atau keberadaan Hansip yang sudah puluhan tahun itu berperan menjaga keamanan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat akan berakhir.
Penulis menilai dan melihat Satpol PP dan Hansip tidak sama karena Hansip dalam menjalankan fungsinya di masyarakat lebih melekat kepada masyarakat itu sendiri sehingga dalam realitanya fungsi Hansip bukan sekadar menjaga keamanan tetapi juga menciptakan ketertiban umum pada lingkungan masyarakat serta yang lebih hebat lagi keberadaan Hansip sangat familier, bersahabat sehingga mampu menjembatani berbagai kebutuhan masyarakat.
Sangat berbeda dengan kehadiran Satpol PP yang jelas kurang bersahabat dengan masyarakat. Satpol PP tidak akan bisa seperti Hansip yang mobilitasnya menyatu dengan masyarakat. Contoh sederhana, Hansip bisa mengakomodir keperluan masyarakat dalam segala hal, baik dalam keadaan berduka, kemalangan, kematian atau masyarakat atau warga sedang bergembira seperti mengadakan pesta atau hajatan. Hansip biasanya ikut serta dalam kegiatan masyarakat itu.
Secara umum Hansip bertugas selama 24 jam berada di lingkungan masyarakat dengan melibatkan diri dalam berbagai kegiatan sosial sampai kepada kegiatan gotong-royong membersihkan kampung. Hal ini yang membuat kedekatan antara Hansip dengan masyarakat.
Beda dengan Satpol PP, kehadiran Hansip dipilih dan diangkat langsung oleh warga atau masyarakat pada setiap desa sehingga masyarakat mengenal betul itu Hansip dan Hansip yang dipilih dan diangkat mengenal warga di lingkungan itu maka otomatis pula seorang Hansip mengetahui kepentingan warga.
Hansip Masih Dibutuhkan Masyarakat
Sangat disayangkan kalau Hansip dan pos keamanan lingkungan (pos kamling) dihapuskan ketika kini kejahatan sangat meningkat. Seharusnya Hansip dan pos kamling ditingkatkan lagi. Harus diakui keberadaan Hansip dan pos kamling saat ini pada banyak daerah sedang mengalami penurunan.
Hal itu disebabkan memang Hansip dan pos kamling lebih banyak swadaya masyarakat. Contoh kongkrit pembayaran gaji seorang Hansip berdasarkan prinsip sukarela yang pembiayaannya berasal dari swadaya masyarakat. Masyarakat membiayai Hansip sesuai dengan kemampuan masing-masing warga dengan sifat kekeluargaan maka boleh jadi ada warga yang memberi besar, ada warga yang memberi kecil dan bahkan ada warga yang tidak memberi karena tidak memiliki dana untuk itu. Semua sifatnya gotong royong dan ikhlas.
Sampai hari ini apa yang dilakukan kepada Hansip sulit ditemukan pada petugas keamanan lainnya, termasuk petugas keamanan yang bukan dari militer atau kepolisian. Petugas keamanan yang ada justru memiliki tawar menawar yang ketat.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang menyebutkan sejak September 2014 keberadaan Hansip dihapus menurut penulis kurang tepat dan kurang bijak pada saat tindak kejahatan terus meningkat. Sebaiknya peran Hansip, pos siskamling lebih diaktifkan dan ditingkatkan lagi untuk mempersempit gerak tindak kejahatan minimal pada lingkungan masing-masing sebab pos kamling melaksanakan perannya dengan baik.
Peran Hansip dan siskamling akan digantikan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Pertanyaannya, dapatkah Satpol PP berperan seperti yang diperankan Hansip selama ini dalam melaksanakan kenyamanan dan keamanan pada warga sekitar atau pada lingkungan masing-masing dimana Hansip bertugas.
Keberhasilan Satpol PP harus lebih baik jika menggantikan Hansip sebab Satpol PP memiliki gaji yang jelas dari pemerintah, tanpa harus mengharapkan swadaya masyarakat. Satpol PP memiliki struktural yang jelas dalam kepemimpinannya maka seharusnya lebih baik dari Hansip.
Namun, fakta yang ada hari ini rasa skeptis masyarakat terhadap Satpol PP lebih dominan. Hal ini tidak bisa disalahkan masyarakat karena fakta yang ada selama ini sosok Satpol PP identik dengan kekerasan, Satpol PP sebagai pihak yang sering sekali bentrok dengan warga masyarakat karena tugasnya menggusur para pedagang kaki lima maka menimbulkan kesan tidak nyaman dan muncul gap antara petugas Satpol PP dengan masyarakat.
Masyarakat belum merasakan sedikitpun kedekatan Satpol PP dengan masyarakat. Beda dengan Hansip yang sangat dekat dengan masyarakat, tidak ada kesan seram, arogan dan menakutkan.
Pada saat tingkat kejahatan meningkat, Hansip dihapuskan. Seharusnya peran Hansip lebih ditingkatkan sebab peran yang dilakoni Hansip sudah tepat dalam menanggulangi tindak kejahatan di masyarakat yakni dengan menyatunya petugas keamanan (Hansip) dengan masyarakat dan bahkan petugas keamanan dan masyarakat saling bergotong-royong menciptakan rasa aman dan nyaman pada lingkungan masing-masing.
Sederhananya bila setiap lingkungan masing-masing sudah tercipta rasa aman dan nyaman maka otomatis secara keseluruhan daerah akan aman dan nyaman. Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan memang harus dari masyarakat itu sendiri bersama petugas keamanan yang memang menyatu dengan masyarakat itu sendiri maka tindak kejahatan akan sulit terjadi.
Bila tindak kejahatan sulit terjadi maka secara otomatis akan tercipta keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Rasa aman dan nyaman itu semakin langka sekarang ini. Kejahatan terjadi dimana-mana dan rasa aman dan nyaman semakin mahal. ***
Penulis alumni IAIN Sumatera Utara dan pemerhati masalah sosial keamanan masyarakat.











