Kejahatan Meningkat, Siskamling Dihapuskan

Oleh: Dra. Yusna Hilma Sinaga. Sejak penulis masih kanak-kanak, Han­­sip atau akronim dari Pertahanan Sipil yang bertugas untuk keamanan atau pe­tu­gas keamanan pada lingkungan dusun dan desa sudah ada dan sangat dikenal ma­syarakat.

Hansip dikenal masyarakat karena me­mi­liki ciri khas dari pakaiannya. Hansip me­miliki seragam dan topi berwarna hijau, sepatu boot hitam, lengkap dengan senjata berupa pen­tungan.

Ciri khas berikutnya Hansip mem­punyai tempat bertugas atau tempat siaga yang disebut dengan nama Pos Hansip atau pos keamanan lingkungan (pos kam­ling) yang berlokasi diujung gang atau di lo­kasi strategis untuk melakukan pengamanan.

Keberadaan Hansip berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Tentang Pe­nyem­pur­na­an Organisasi Hansip dan Organisasi Per­­lawanan dan Keamanan Rakyat (Wan­kam­ra) Dalam Rangka Penertiban Pe­lak­sanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

Sudah cukup lama usianya, sejak tahun 1972 dan wajar sudah sangat familier de­ngan masyarakat Indonesia. Kehadiran Hansip dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi ma­syarakat sekitar me­mang sudah dirasakan masyarakat. Oleh ka­rena itu banyak masyarakat rela mem­be­rikan bantuan dan sesungguhnya ke­be­ra­daan Hansip dari swadaya masyarakat.

Bantuan dari masyarakat kepada Hansip bisa dalam bentuk materi dan non-materi seperti membayar iyuran Han­sip setiap bulan. Dari non-materi seperti ber­gotong-royong membangun pos kam­ling dan juga warga secara bergiliran me­lakukan jaga malam atau ronda kam­pung bersama dengan petugas Hansip. Tu­juannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman pada ling­kungan masing-masing.

Hansip Ditiadakan

Dihapuskannya Hansip bisa jadi ma­syarakat merasa kehilangan karena ma­sya­rakat telah menyatu dengan keber­ada­an Hansip dalam menjaga lingkungan dari tindak kejahatan. Keberadaan Han­sip yang telah menyatu dengan masyara­kat itu akan ditiadakan atau dihapuskan karena keluar Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang menyebutkan sejak Sep­tember 2014 keberadaan Hansip dihapuskan.

Peraturan Presiden ini akan mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Ten­tang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rang­ka Penertiban Pelaksanaan Sistem Per­tahanan dan Keamanan Rakyat Se­mesta (Hankamrata).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Pen­cabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 atas pertimbangan Hansip dan Wankamra dalam sistem Hankamrata tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Kemudian pencabutan Keppres No­mor 55 Tahun 1972 dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan Peraturan Pe­me­rin­tah Nomor  6 Tahun 2010 tentang Sat­pol PP yang menyatakan tugas dan fung­sinya berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Secara legal berdasarkan keputusan itu maka kewenangan atau keberadaan Han­sip yang sudah puluhan tahun itu ber­peran menjaga keamanan dan mem­be­rikan rasa aman dan nyaman kepada ma­syarakat akan berakhir.

Penulis menilai dan melihat Satpol PP dan Hansip tidak sama karena Hansip da­lam menjalankan fungsinya di masya­ra­kat lebih melekat kepada masyarakat itu sendiri sehingga dalam realitanya fung­­si Hansip bukan sekadar menjaga ke­ama­nan tetapi juga menciptakan ke­ter­tiban umum pada ling­kungan m­a­sya­rakat serta yang lebih hebat lagi k­e­be­ra­daan Hansip sangat familier, bersahabat sehingga mampu men­jembatani berbagai kebutuhan masyarakat.

Sangat berbeda dengan kehadiran Satpol PP yang jelas kurang bersahabat dengan masyarakat. Satpol PP tidak akan bisa seperti Hansip yang mobilitasnya me­nyatu dengan ma­syarakat. Contoh se­der­­­hana, Hansip bisa mengakomodir ke­perluan masyarakat dalam segala hal, baik dalam keadaan ber­duka, kemala­ngan, kematian atau masyarakat atau war­ga sedang bergembira seperti menga­da­kan pesta atau hajatan. Hansip biasa­nya ikut serta dalam kegiatan masyarakat itu.

Secara umum Hansip bertugas selama 24 jam berada di ling­kungan masyarakat de­ngan melibatkan diri dalam berbagai kegia­tan sosial sampai kepada kegiatan gotong-royong mem­bersihkan kampung. Hal ini yang membuat kedekatan antara Hansip dengan masyarakat.

Beda dengan Satpol PP, kehadiran Han­sip dipilih dan di­angkat langsung oleh warga atau masyarakat pada setiap desa sehingga masyarakat mengenal be­tul itu Hansip dan Han­sip yang dipilih dan diangkat mengenal warga di ling­ku­ngan itu maka otomatis pula seorang Han­sip mengetahui kepentingan warga.

Hansip Masih Dibutuhkan Masyarakat

Sangat disayangkan kalau Hansip dan pos keamanan ling­kungan (pos kamling) dihapuskan ketika kini kejahatan sangat meningkat. Seharusnya Hansip dan pos kamling ditingkatkan lagi. Harus diakui keberadaan Hansip dan pos kamling saat ini pada banyak daerah sedang menga­lami penurunan.

Hal itu disebabkan memang Hansip dan pos kamling lebih banyak swadaya ma­sya­rakat. Contoh kongkrit pem­ba­yaran ga­ji seorang Hansip berdasarkan prin­sip sukarela yang pem­biayaan­nya be­rasal dari swadaya masyarakat. Ma­sya­rakat membiayai Hansip sesuai de­ngan kemampuan masing-masing warga dengan sifat kekeluargaan maka boleh jadi ada warga yang memberi besar, ada warga yang memberi kecil dan bah­kan ada warga yang tidak memberi karena tidak memiliki dana untuk itu. Semua sifatnya gotong royong dan ikhlas.

Sampai hari ini apa yang dilakukan kepada Hansip sulit di­temukan pada petu­gas keamanan lainnya, termasuk petugas kea­manan yang bukan dari militer atau ke­polisian. Petugas ke­amanan yang ada justru memiliki tawar menawar yang ke­tat.

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang menye­but­kan sejak September 2014 keberadaan Hansip dihapus menurut penulis kurang tepat dan kurang bijak pada saat tindak kejahatan terus meningkat. Sebaiknya peran Hansip, pos sis­kamling lebih diaktifkan dan diting­katkan lagi untuk mempersempit gerak tin­dak kejahatan minimal pada ling­ku­ngan masing-ma­sing sebab pos kamling me­laksanakan perannya dengan baik.

Peran Hansip dan siskamling akan digantikan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Per­tanyaannya, dapatkah Satpol PP berperan seperti yang diperankan Han­sip selama ini dalam melaksanakan ke­nya­man­an dan keamanan pada warga sekitar atau pada lingkungan masing-masing dimana Hansip bertugas.

Keberhasilan Satpol PP harus lebih baik jika menggantikan Hansip sebab Satpol PP memiliki gaji yang jelas dari peme­rin­­tah, tanpa harus mengharapkan swa­daya masyarakat. Satpol PP memiliki struk­tural yang jelas dalam kepemim­pi­nannya maka seharusnya lebih baik dari Hansip.

Namun, fakta yang ada hari ini rasa skep­tis masyarakat terhadap Satpol PP le­bih dominan. Hal ini tidak bisa di­salah­kan masyarakat karena fakta yang ada selama ini sosok Satpol PP identik de­ngan kekerasan, Satpol PP sebagai pi­­hak yang sering sekali bentrok dengan war­ga masyarakat karena tugasnya meng­­gusur para pedagang kaki lima maka menimbulkan kesan tidak nyaman dan muncul gap antara petugas Satpol PP dengan masyarakat.

Masyarakat belum merasakan se­dikitpun kedekatan Satpol PP dengan ma­syarakat. Beda dengan Hansip yang sangat dekat dengan masyarakat, tidak ada kesan seram, arogan dan menakutkan.

Pada saat tingkat kejahatan mening­kat, Hansip dihapuskan. Seharusnya peran Hansip lebih ditingkatkan sebab peran yang dilakoni Hansip sudah tepat dalam menanggulangi tindak kejahatan di masyarakat yakni dengan menya­tunya petugas ke­amanan (Hansip) dengan masyarakat dan bahkan petugas keamanan dan masyarakat saling bergotong-royong men­cip­takan rasa aman dan nyaman pada lingkungan masing-masing.

Sederhananya bila setiap lingkungan masing-masing sudah tercipta rasa aman dan nyaman maka otomatis secara keselu­ruh­an daerah akan aman dan nyaman. Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan memang harus dari masyarakat itu sendiri bersama petugas keamanan yang memang menyatu dengan masyarakat itu sendiri maka tindak kejahatan akan sulit terjadi.

Bila tindak kejahatan sulit terjadi maka secara otomatis akan tercipta keamanan dan kenyamanan di masya­rakat. Rasa aman dan nyaman itu semakin langka sekarang ini. Kejahatan terjadi dimana-mana dan rasa aman dan nyaman semakin mahal. ***

Penulis alumni IAIN Sumatera Utara dan pemerhati masalah sosial keamanan masyarakat.

()

Baca Juga

Rekomendasi