Terlibat Kasus Curanmor dan Jambret

Mantan Ketua Geng Motor NKB Tertangkap setelah Ditembak

Medan, (Analisa). Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu, SH berhasil menangkap mantan Ketua Geng Motor Nekat Kita Bang (NKB) karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret di Jalan Wahid Hasyim persimpangan Rumah Sakit Siti Hajar, Jumat (28/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mantan Ketua Geng Motor NKB IPT(27) warga Pintu Air IV Gang Bersama tertangkap setelah petugas melumpuhkannya dengan menembak pinggang dan kaki sebelah kanan tersangka karena melawan petugas serta melarikan diri ketika akan ditangkap.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu, SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (30/3) mengungkapkan, tersangka IPT ini sudah lima kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Delitua dengan terlebih dahulu mengancam korbannya.

“Lima kejahatan yang dilakukan tersangka itu yakni dua kali di Simpang Selayang dengan mengambil HP dan tas berisi uang Rp300 ribu. Selanjutnya di kos Erna mengambil HP, dan dua kali di Titi  Kuning dengan mengambil HP dan tas berisi uang Rp500 ribu. Selain itu juga tersangka pernah melakukan tindak kejahatan di Medan Baru,” terangnya. 

Terlibat  uranmor

Wahyudi mengatakan, selain menjambret, tersangka juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Waktu itu bersama RPN (sudah tertangkap) di Simpang Selayang. Sepeda motor Suzuki Satria sudah diamankan di Mapolsek Delitua.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan atas tertangkapnya RPN. Rupanya RPN  mengakui melakukan aksi curanmor bersama IPT. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri keberadaan tersangka IPT karena tinggalnya berpindah-pindah.

Dari hasil pengembangan ternyata tersangka IPT ini juga sering menjambret di wilayah hukum Delitua. Terakhir tersangka melakukan jambret di Simpang Selayang. 

Setelah selama sebulan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Petugas mendapat informasi tersangka meminjam sepeda motor Supra X temannya untuk melakukan aksi jambret di Jalan Wahid Hasyim di persimpangan Rumah Sakit Siti Hajar. 

Tersangka yang sudah diketahui identitasnya, diikuti oleh personel kepolisian Delitua. Pihaknya mengintai tersangka di persimpangan RS Siti Hajar. Tersangka memutar balik kendaraannya lagi dan melintas kembali di lokasi RS Siti Hajar untuk mencari korban.

Melompat 

Saat itulah petugas Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu, SH melakukan penyetopan. Melihat petugas, tersangka melompat dari sepeda motornya dan melarikan diri, sehingga terjadi pengejaran.

Melarikan diri, lanjut, Wahyudi, petugas melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak dihiraukan tersangka, yang akhirnya petugas menembak pinggang sebelah kanannya. 

Tersangka berusaha melawan petugas, kemudian berlari lagi. Tak ingin buruan kabur, pihaknya kembali menembak tersangka dengan sasaran kaki kanannya.

“Tembakan kedua ini melumpuhkan tersangka. Petugas selanjutnya memboyongnya ke Mapolsek Delitua. Tersangka IPT dijerat pasal 365 Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (bara)

()

Baca Juga

Rekomendasi