Analisa - Jakarta, Pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menghadirkan advokat Rudi Alfonso sebagai saksi meringankan. Rudi menyebut bahwa Cabup Amir Hamzah ngotot untuk menggandeng advokat Susi Tur Andayani dalam berperkara di MK.
Rudi yang merupakan pengurus DPP Golkar Bidang Hukum ini menceritakan awal mula, ketika pasangan Amir Hamzah dan Kasmin berniat mengajukan gugatan ke MK. Difasilitasi oleh Ratut Atut, Rudi bertemu dengan Amir.
Rudi lantas meminta bukti-bukti yang dimiliki Amir untuk mengajukan permohonan gugatan. Setelah diteliti, Rudi merasa ragu.
"Saya tidak setuju. Karena menurut saya, bukti-bukti tidak cukup," ujar Rudi di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2014).
Dalam pertemuan itu, kata Rudi, Amir juga menyampaikan akan menggandeng advokat di luar Golkar, Susi Tur Andayani.
Rudi mengklaim begitu mendengar nama Susi, dia langsung semakin yakin untuk mundur. Namun Amir tetap ngotot.
"Ya subyektif saja alasannya. Saya sering berhadapan dengan Susi dan yang saya wakili ditolak," ujar Rudi. Namun Rudi tetap mengirimkan satu orang stafnya yang bernama Syamsuddin untuk mendampingi Amir bersidang di MK.
Susi juga menjadi terdakwa dalam kasus suap Pilkada Lebak ini. Advokat dari Lampung tersebut, merupakan perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. (fjp/dtc)











