Kisaran, (Analisa). Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap lima orang yang diduga masuk sindikat jaringan narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat, Sabtu (3/5).
Ke 5 tersangka itu, AK (20) warga Dusun IV Pasar XI Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Pu (28) warga Jalan Sumantri Gang Do’a Kelurahan Selawan, Ed (42) warga Jalan Willem Iskandar Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, R (34), warga Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat dan F alias Aloy (29), warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Mereka merupakan sindikat kejahatan narkotika dan memiliki peran masing-masing,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Budi Suherman, Senin (5/5).
Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Anderson Siringoringo, Kanit I Ipda ER Ginting mengatakan, mereka menjadi target polisi. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dia mengatakan, untuk kejahatan narkotika, ketika pihaknya menangkap jaringan bawah seperti pemakai, ataupun sebagai kurir semaksimal mungkin akan melakukan pengembangan.
“Seperti pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba saat ini, setelah menangkap jaringan bawah langsung dikembangkan hingga tingkat atas,” ungkap Kapolres sembari mengharapkan kerjasama dengan media, agar tidak terus memfollow up kasus narkoba padahal bisa dikembangkan.
Dia terkadang, tidak langsung memublikasikan penangkapan kejahatan narkoba karena masih dikembangkan. “Kita khawatir, target yang lebih besar gagal dibekuk karena sudah bocor sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Kronologis
Kasat Narkoba AKP Anderson Siringoringo menjelaskan, kronologis penangkapan itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, membentuk tim guna melakukan penyelidikan.
“Kita telah mengidentifikasi seorang tersangka AK mengendarai sepeda motor membawa sabu-sabu. Tiba di Simpang Pikir Desa Subur, Kecamatan Air Joman, langsung ditangkap. Dari tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu,” ungkap Kasat.
Hasil interogasi, tersangka AK mengaku barang itu bukan miliknya tetapi milik bosnya berinisial P dan dia hanya diperintahkan untuk mengantar barang haram itu kepada seseorang di Desa Subur.
Informasi itu dikembangkan, dan menuju salah satu rumah kost di Jalan Sumantri Gang Do’a. Dari rumah itu, pihaknya membekuk P dan Ed serta sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan sabu-sabu serta tujuh paket kecil jenis sabu-sabu dan tujuh bungkus berisikan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, hand phone dan uang yang diduga hasil penjualan.
“Keduanya juga diinterogasi dan akhirnya menjurus kepada tersangka Ru di Sei Renggas dan dia kita tangkap,” ungkapnya seraya menambahkan, tersangka Ru bertugas sebagai kurir antara bandar yang ada di Kota Tanjungbalai dengan pengedar di Kota Kisaran.
Selanjutnya Sat Narkoba menangkap F alias Aloy bandar narkoba yang ada di Kota Tanjungbalai, setelah diumpan untuk keluar dengan cara memesan barang,ungkap Kasat. Kasat mengatakan, dari pengungkapan kasus sindikat peredaran narkoba itu, pihaknya mengamankan barang bukti lebih kurang 64 gram sabu-sabu, HP, timbangan elektrik dan sejumlah uang.
Tersangka Aloy membenarkan barang itu berasal darinya. Begitu juga tersangka lain mengakui memiliki hubungan dengan kasus atas pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba. (aln)










