Mempertanyakan Bangunan Bersejarah di Kota Medan

Oleh: Andryan, SH. Kota Medan sebagai salah satu kota tertua di Indonesia dengan usia yang telah mencapai lebih kurang 423 tahun, tentu memiliki beraneka ragam peninggalan budaya serta peradaban bangsanya. Mengingat usia yang sangat uzur dibandingkan dengan usia kemerdekaan republik ini, maka tidak salah apabila kota Medan pun dijadikan sebagai salah satu pusat peradaban dan observasi di Indonesia. Salah satu aset penting peninggalan sejarah di kota Medan adalah bangunan atau gedung tua yang menjadikan kota Medan sebagai kota legendaris dan menjadi tujuan objek wisata budaya.

Ironisnya, bangunan dan gedung bersejarah di Kota Medan secara perlahan mulai menghilang serta terbengkalai seiring dengan pertumbuhan pesat perekonomian dan bisnis di daerah Kesultanan Deli tersebut. Hal yang membuat miris terhadap bangunan bersejarah di kota Medan, adalah banyaknya bangunan bersejarah di kota ini yang telah ditelantarkan dan dihancurkan untuk diganti dengan bangunan baru bak bangunan pencakar langit sebagai salah satu brand kota metropolis.

Beberapa waktu lalu, masyarakat kota Medan dikejutkan dengan pemberitaan gedung bersejarah peninggalan zaman Belanda yang dibangun pada 6-2-1919 di Jalan Ahmad Yani yang mana diduga telah dijual kepada pengusaha. Padahal, gedung bersejarah tersebut merupakan eks Departemen Pendidikan Pemko Medan. Bahkan, gedung bersejarah yang tak terbatas nilai harganya tersebut, juga masih memiliki bukti prasasti berbahasa Belanda Daniel Baron Mackay Burgesster Van Medan.

Menurut catatan sejarah, bahwa gedung eks Departemen Pendidikan di kota Medan dulunya pernah menjadi supermarket pertama zaman Belanda. Menariknya di dalam gedung tersebut juga terdapat jalur khusus seperti terowongan yang bisa menghubungkan ke stasiun kereta api. Di lihat dari segi arsitektur gedungnya, tentu saja masih memiliki ciri khas cagar budaya dan hingga kini pun masih menjadi objek wisatawan lokal maupun mancanegara. Bahkan, tidak sedikit pula yang menjadikan gedung bersejarah tersebut menjadi latar belakang sebagai foto untuk pra wedding atau acara resmi lainnya.

Antara Ada dan Tiada

Hingga kini masih banyak terdapat gedung ataupun bangunan bersejarah di kota Medan yang masih menggantungkan nasibnya. Padahal, bangunan bersejarah di kota Medan banyak menyimpan nilai sejarah dan pusat pendidikan bagi penerus bangsa negeri ini. Selama ini banyak masyarakatnya yang hanya mengetahui kota Medan mempunyai bangunan bersejarah di tempat-tempat tertentu saja, seperti Istana Maimun yang berada di Jalan Brigjen Katamso. Kemudian, di tempat yang tidak jauh dari Istana Maimun, ada juga Masjid Raya Al Mashum yang berada di Jalan Sisingamangaraja serta Taman dan Kolam Sri. Bahkan, Kolam dan Taman Sri Deli yang mana pada penguasa daerah tempo lalu sempat dijual pada swasta, namun karena protes dibeli Pemerintah Kota Medan kembali.

Sebagaimana yang kita ketahui, selain dari pada bangunan bersejarah di atas, kota Medan juga dibanjiri dengan bangunan yang bernilai sejarah tinggi. Selain ada Mesjid Raya Al Mashum, di Jalan Sisingamangaraja juga ada Menara Air Tirtanadi yang sering dijadikan ikon kota Medan, di sebuah tembok menara tersebut masih tercetak dengan sangat jelas Menara Air dibangun pada tahun 1908. Kemudian, di Jalan Balai Kota ada terdapat gedung Balaikota Medan lama, Kantor Pos Besar, serta Gedung Bank Indonesia.

Di Jalan Pemuda juga terdapat beberapa bangunan bersejarah lainnya seperti Gereja Katolik, Musium Gedung Joeang 45, di Jalan Putri Hijau ada Rumah Sakit Tembakau Deli. Di Jalan Ahmad Yani terdapat banyak bangunan-bangunan bersejarah, selain ada Rumah Tjong A Fie, Gedung London Sumatera, Restoran Tip Top kawasan Kesawan, Titi Gantung, di kawasan Kesawan juga banyak terdapat bangunan-bangunan kuno yang masih berdiri dengan gagah dan dijadikan sebagai kegiatan bisnis. Hanya saja, masih terdapat beberapa bangunan-bangunan di kawasan tersebut yang diketahui tidak digunakan dengan selayaknya.

Dengan banyak terdapatnya bangunan bersejarah di kota Medan, tidak lantas pemerintah daerah ini sadar untuk melestarikan cagar budayanya. Oleh karenanya, bangunan bersejarah di kota Medan dapat dikatakan pula antara ada dan tiada. Artinya, bahwa meskipun melihat daerah ini banyak terdapat bangunan-bangunan bersejarah, tetapi sesungguhnya bangunan sejarah tersebut telah tiada dan sudah digantikan dengan bangunan modern. Pemerintah daerah sepertinya juga hanya mengejar keuntungan belaka dengan memperbanyak pertumbuhan pusat perbelanjaan, tetapi lupa akan melestarikan nilai sejarah masa lalu daerah ini.

Melestarikan Cagar Budaya

Bung Karno, sang proklamator kemerdekaan Indonesia pernah berpesan kepada bangsa Indonesia untuk "Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah". Setidaknya, pesan bung Karno haruslah menyadarkan kita bahwa negara yang besar adalah negara yang turut menjaga dan melestarikan cagar budaya bangsanya. Terlebih lagi, cagar budaya tersebut tidak hanya menjadi warisan budaya kita, tetapi juga dapat menjadi bahan pengajaran dan nilai pendidikan terhadap generasi penerus bangsa.

Azyumardi Azra yang merupakan intelektual muslim dan pemerhati sejarah bangsa mengemukakan bahwa sejarah adalah fondasi bagi sejarah hari ini, yang dialami secara aktual oleh anak manusia masa kini yang pada gilirannya membentuk masa depan.

Salah satu cara mengenali sejarah adalah dengan konservasi benda-benda bersejarah sebagai bukti sejarah, sebagai medium untuk mempelajari dan menggali makna kesejarahan.

Dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberi jaminan hukum untuk pemenuhan perlindungan warisan benda budaya. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Payung hukum terhadap Cagar Budaya memberikan penjabaran terhadap eksistensi cagar budaya, bahwa penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya.

Pada Pasal 3 UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk: a. melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; c. memperkuat kepribadian bangsa; d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan e. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Selain daripada UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kota Medan juga mempunyai payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. Akan tetapi, berbagai payung hukum tersebut hanya menjadi isapan jempol belaka karena nasib bangunan tua dan bersejarah di kota Medan tidak mendapat perlakuan yang lebih baik.

Pelestarian terhadap barang bersejarah adalah salah satu tugas dan tanggung-jawab dari negara. Kini, sebagai masyarakat kota Medan, kita menyerukan kepada penguasa daerah ini agar senantiasa untuk menjaga serta melestarikan bangunan bersejarah di kota Medan sebelum bangunan-bangunan bersejarah dan peradaban budaya tersebut hanya menjadi cerita klasik masa lalu kepada penerus bangsa. ***

* Penulis adalah Alumnus FH.UMSU, Mahasiswa Magister Hukum USU

()

Baca Juga

Rekomendasi