Medan, (Analisa). Kepala Divisi Regional I BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, Oni Jauhari mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 rumah sakit di Sumatera Utara yang mendapat teguran dari BPJS Kesehatan.
Penyebabnya, sebut Oni, usai pelatihan pengurus 17 serikat buruh se Sumatera Utara di Hotal Kanaya, Medan, Rabu (24/9), karena tindakan rumah sakit yang menaikkan tarif (proud) atau tidak memberikan pelayanan maksimal kepada peserta.
Dari pelatihan itu, banyak kasus dan keluhan yang disampaikan para buruh kepada BPJS Kesehatan. Beberapa kasus di antaranya terjadi di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
“Mungkin itu kebetulan pengurus serikat buruh yang melaporkan dari kawasan tempat tinggalnya di Lubuk Pakam. Bisa saja dari daerah lain juga ada,” ucapnya.
Soalnya, Oni menilai, berbagai pemasalahan pelaksanaan BPJS Kesehatan masih banyak terjadi di lapangan. Keluhan kasus yang mereka terima sekarang, bagaimana fenomena gunung es.
“Apalagi masih ada beberapa rekan sejawat kita yang menolak BPJS Kesehatan ini. Tapi, kita terus mengimbau agar mereka beradaptasi dengan program pemerintah ini. Kalau tidak, mereka akan tersingkir,” ucap Oni.
Dia mencontohkan, ada seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta di Medan yang dinilai BPJS Kesehatan telah berbuat di luar kewenangan. BPJS Kesehatan memberikan rekomendasi untuk tidak menggunakan jasa dokter tersebut kepada rumah sakit.
“Rumah sakit tidak memakai dokter tersebut lagi. Dokter itu menjerit. Dia memohon-mohon untuk kembali,” ucap Oni lagi.
Berdasarkan laporan para buruh, masih ada rumah sakit yang meminta iur tambahan biaya kepada peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai macam dalih. Padahal, BPJS Kesehatan sudah membayar menggunakan tarif INA CBGs. Itu sudah mencakup semua pelayanan. Peserta tidak lagi dikutip.
Tidak Rugi
“Kecuali di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Bahkan untuk masalah kartu pendaftaran di rumah sakit saja, saya sudah bicarakan agar pihak manajemen rumah sakit tidak memungut biaya kepada peserta BPJS Kesehatan,” jelas Oni.
Sejauh ini, sebutnya, tidak satu pun rumah sakit swasta provider BPJS Kesehatan yang menyatakan rugi sudah bekerjasama. Apalagi sampai membatalkan sebagai provider. “Tidak ada rumah sakit swasta yang mengaku rugi dengan tarif INA CBGs yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar perusahaan atau badan usaha eks provider JPK Jamsostek, untuk memenuhi kewajibannya membayar premi kesehatan ke BPJS Kesehatan. Soalnya, setelah proses peralihan dari Jamsostek, maka otomatis masuk dalam database BPJS Kesehatan.
“Artinya, premi peserta dari perusahaan tersebut sudah dihitung. Kalau perusahaan itu menunda pembayaran preminya, mereka akan kena denda sesuai aturan. Soalnya, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan sudah bisa dimanfaatkan para pegawai,” ungkap Oni.
Menurut data, lanjutnya, dari 7.800 badan usaha eks Jamsostek yang dialihkan ke BPJS Kesehatan, baru ada 4.700 badan usaha yang aktif membayarkan preminya. “Nanti tahun 2015, seluruh badan usaha sudah harus menjadi mendaftar di BPJS Kesehatan. Kita juga menargetkan tahun 2016, badan usaha mikro dan masyarakat umum sampai 2019 seluruh warga terdaftar BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Walaupun begitu, sebut Oni, dari 90 ribu peserta mandiri yang ditargetkan kepada BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, ternyata lebih. Data terakhir, sudah ada 400 ribu warga mendaftar menjadi peserta mandiri. “Dari jumlah itu, 99 persen mereka yang sakit. Kita harapkan, peserta yang tidak sakit juga ikut mendaftar agar terjadi subsidi silang. Begitu juga dengan badan usaha. Karena prinsip BPJS ini gotongroyong,” ucapnya.
Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre I, Manna Lubis menyebutkan, dengan pelatihan kepada pengurus serikat pekerja itu diharapkan informasi BPJS Kesehatan akan sampai ke pegawai swasta secara benar.
“Lagi pula kita ingin lebih dekat sebagai mitra, sehingga bisa menerima berbagai keluhan untuk perbaikan ke depan. Sedangkan berbagai keluhan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Kita harapkan mereka juga membuat keluhan secara tertulis agar bisa ditindaklanjuti segera,” sebut Manna. (nai)











