Terkait Kutipan Rp500 Ribu Perorang

SIAN Minta BNNK Tidak Kutip Uang

Stabat, (Analisa). Seniman Indonesia Anti Narkoba (SIAN) Kabupaten Langkat, meminta kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat tidak menjadikan warga yang akan direhabilitasi karena terdeteksi menggunakan narkotika, sebagai sapi perahan.

“Kewajiban untuk menjalani rehabilitasi bagi warga yang terdeteksi positif pengguna narkotika jangan dimanfaatkan atau dijadikan alasan untuk mengutipi uang,” tegas Ketua SIAN Langkat, Selamat, Spd, kepada Analisa, Selasa (10/11). 

SIAN, kata Selamat, mendukung operasi yang dilakukan BNNK Langkat dalam upaya menekan penggunaan narkotika di kalangan masyarakat termasuk kewajiban menjalani rehabilitasi bagi yang terdeteksi positif menggunakan narkotika. Namun, SIAN tidak setuju , dan menyayangkan kalau BNNK meminta uang kepada yang diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan alasan untuk biaya rehabilitasi.

“Bukankah biaya rehabidan mengaku pihaknya banyak mendapat informasi terkait warga yang dijaring BNNK Langkat kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi, namun disebut-sebut dikutipi uang oleh bagian rehabilitasi BNNK Langkat.

Sebagaimana informasi diperoleh, petugas BNNK Langkat beberapa bulan belakangan ini aktif melakukan razia ke tempat-tempat yang rawan dikunjungi pengguna narkotika. Sudah puluhan orang dijaring karena positif menggunakan narkotika melalui tes urin yang dilakukan BNNK.

Mereka yang positif itu kemudian diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Namun untuk rehabilitasi itu, bagian seksi rehabilitasi BNNK Langkat disebut-sebut memungut biaya sebesar Rp 675.000 perorang dengan rincian Rp 500.000 untuk biaya rehabilitasi, dan Rp 175.000 untuk biaya tes urine. 

Pengutipan itu sudah berlangsung akumulasi, yakni berulangkali setiap kali ada yang terjaring (positif) saat digelarnya razia. Razia teranyar dilakukan,Sabtu (10/10) lalu di berbagai tempat termasuk dari PT Qton, sebuah perusahaan pemecah batu di dekat Simpang Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sebanyak 19 orang dari puluhan yang dites uruinesnya, diketahui positif pengguna narkotika.

Kepala BNNK Langkat AKBP Suyoso, ketika dikonfirmasi Analisa via sms maupun sambungan telepon seluler beberapa waktu yang lalu, tidak membalas maupun menerima panggilan yang dilakukan Analisa. 

Bahkan, Kepala Seksi Rehabilitasi, Nona Apriyanti Sinaga yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan pemungutan uang tidak berkenan memberikan penjelasan melalui sambungan telepon seluler, ketika dihubungi.

Informasi diperoleh, terkait rehabilitasi bagi pengguna narkotika, menurut sumber biayanya sebesar Rp4,5 juta perorang selama tiga bulan. Namun, Rp3 juta di antaranya ditanggung negara, kekurangannya Rp1,5 juta ditanggung yang direhab, dan pembayarannya langsung ke pihak yang merehab (rumah sakit), bukan kepada BNK. 

Pengutipan uang oleh BNNK dengan alasan untuk rehabilitasi itu menjadi pertanyaan berbagai pihak.

“Saya tahu, biaya untuk rehabilitasi Rp4,5 juta, namun Rp3 juta ditanggung negara. Kekurangannya ditanggulangi yang direhab, dan pembayarannya langsung ke rumah sakit tempat perehabatan itu dilakukan, bukan ke pihak BNN. Kalaupun misalnya BNNK sebagai penjembatani, kenapa hanya Rp500.000 yang diminta, kok tidak Rp 1,5 juta,”ujar sumber. (hpg)

()

Baca Juga

Rekomendasi