Terkait Kredit Macet dana KUR 2012

BRI Tanjungbalai Berikan Sanksi Pemecatan Kepada Staf

Tanjungbalai,(Analisa). Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (Pincab BRI) Kota Tanjungbalai, Winarno Pranghutomo, mengatakan  BRI memberikan sanksi pemecatan dan penurunan  jabatan  kepada staf  yang dinilai  melanggar peraturan perusahaan terkait masalah penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2012- 2013. Hal itu dilakukan, setelah melalui proses audit internal yang dilakukan tim auditor BRI.

 

“Namun  dugaan ada  kerugian negara dalam kasus itu jelas tidak ada, sebab hal ini terkait dengan penyaluran pinjaman yang dilakukan sesuai dengan persyaratan pengajuan pinjaman (kredit) di Kantor Cabang BRI,”ungkap   Winarno Pranghutomo, Kamis (26/2).

Dikatakannya, tidak ada kredit dengan nasabah fiktif semua dilakukan berdasarkan standar operasional dan prosedur. Bila persyaratan pengajuan kredit sudah terpenuhi, pijaman disalurkan.

Pada prinsipnya,  persyaratan yang wajib dipenuhi calon debitur agunan atau usaha produktif yang layak, kemudian mempunyai legalitas lengkap dan lainnya. Sebelum pinjaman yang diajukan dipenuhi, karyawan Kantor Cabang (Kanca) BRI melakukan survey dan melihat sendiri keadaan nasabah  yang akan diberi kredit.

“Dalam kasus ini, BRI akan memberikan kepada nasabah yang telah melalui proses pengajuan sampai ketingkat pencairan, bila ternyata di nasabah memberikan dananya kepada pihak lain dan tidak membayar angusran maka BRI hanya berurusan dengan  peminjam yang tercatat di BRI sebab ketika pencairan dananya, tidak bisa diwakilkan.” katanya.

Akibat ada nasabah yang menyerahkan dananyakepada pihak ketiga, katanya, menyebabkan terjadi kredit macet di beberapa unit BRI namun Perbankan tetap menagih angsuran kepada peminjam, sebab masih ada agunan yang menjadi keterikatan nasabah dengan bank.

Bila ini pinjaman atau kredit untuk pengusaha besar sudah pasti akan dilakukan lelang terhadap agunan, namun karena ini  kredit untuk usaha kecil,a dilakukan dengan cara kekeluargaan saja.

“Untuk kredit macet ini kami masih tetap menerima angsurannya, bahkan sudah ada yang melunasi tidak ada kerugian negara terkait dengan ada kredit macet itu,” ujarnya

Sebelumnya, puluhan massa mengatasnamakan Wahana Anak Pinggiran (WAHAPI) Tanjungbalai mendatangi  Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntu adanya penyelidikan terhadap  dugaan praktek KKN di BRI CabangTanjungbalai.

 Dalam selebarannya, pengunjukrasa  mengatakan terdapat sejumlah kredit dengan dugaan nasabah fiktif di BRI Unit Simpang Empat senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan sejumlah oknum karyawan di BRI setempat.

Pendemo juga menyerahkan berkas dugaan kredit fiktif yang disebut-sebut merugikan miliaran rupiah uang negara. Laporan tersebut diterima Jaksa Fungsional Kejari Tanjungbalai, Ranu Wijaya, untuk disampaikan kepada pimpinannya. (gsp)

()

Baca Juga

Rekomendasi