Nikah Siri memang halal, namun ada yang harus diketahui tentang nikah siri. Praktik ini hanya bisa dihalalkan sejauh memenuhi syarat yang diatur dalam agama tentang nikah siri. Sebagaimana diketahui nikah siri adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan semacam ini sah secara agama namun belum resmi secara negara. Walaupun nikahnya siri bukan berarti pernikahan itu pernikahan rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua pengantin, serta tidak bersifat sementara. Haram hukumnya jika penikahan itu hanya untuk sementara.
Tradisi ini memang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Dan sekarang muncul nikah siri berbasis online. Dunia saat ini tidak mempunyai sekat. Apa saja bisa dilakukan lewat internet. Begitu juga dengan nikah. Saat ini marak istilah nikah siri online. Memudahkan segala sesuatu belum tentu bisa dibenarkan. Inilah yang terjadi dengan munculnya fenomena nikah siri online. Menurut cara kerjanya di mana sebuah iklan menawarkan jasa penikahan siri secara online. Para pemohon cukup berhubungan lewat sarana komunikasi dengan penyedia layanan yang berperan sebagai wali dan saksi nikah. Ini artinya, wali dan saksi nikah diadakan agar syarat pernikahan tercapai. Padahal tidak demikian agama mengatur.
Pernikahan dalam syariat Islam tidak sulit, di mana syarat dan rukunnya ada calon pengantin baik pria maupun wanita, wali yaitu yang berkaitan dengan nasab (hubungan darah) seperti bapak dari calon pengantin perempuan, saksi dan mahar dari pihak laki-laki dan ijab kabul. Dalam hukum negara dijelaskan bahwa perkawinan tersebut sah menurut negara bila dilakukan di muka pengawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal ini dikenal sebagai tuan kadi nikah.
Bila ada perkawinan yang mencoba menutup-nutupi peristiwa tersebut bisa dikatakan bahwa perkawinan ini mempunyai masalah. Di antaranya mungkin salah satu dari calon pengantin tidak ingin statusnya diketahui orang lain. Kalau sudah demikian maka dipertanyakan niat dari perkawinan tersebut. Padahal pernikahan diharapkan akan membawa kepada kebahagian dari kedua calon pengantin tersebut sehingga mampu menggapai apa yang dicita-citakan yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah.
Adanya praktik nikah sirih online ini seolah menghapus kesakralan perkawinan. Di samping itu, praktik semacam ini bakalan banyak merugikan kaum perempuan. Kenapa? Karena pernikahan siri membatasi membatasi hak perempuan, apalagi dilakukan secara online, misalnya pihak lelaki sudah mempunyai istri sebelumnya, tentunya istri siri harus berdiam diri agar tidak diketahui pernikahannya, padahal pernikahan harus diumumkan kepada masyarakat yang dalam bahasa agama disebut dengan i’lan (pengumuman) yang dalam tradisi kita di sini disebut dengan pesta. Ini dilakukan agar orang tahu bahwa si lelaki sudah mempunyai istri dan sebaliknya si perempuan telah mempunyai suami. Sehingga ketika istri nanti mengandung dan melahirkan anak, maka anak tersebut diketahui siapa bapak dan ibunya.
Maraknya praktik nikah siri online ini membuat Menteri Agama RI Lukman Hakim angkat bicara. Saifuddin menilai nikah siri belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi nikah siri yang dilakukan secara online. Pasangan yang melakukan nikah siri mendapatkan seorang anak maka tidak bisa dicatatkan di catatan sipil karena pernikahan siri tidak dicatat negara. Selanjutnya jika pasangan nikah siri bercerai dan memperebutkan harta dari pernikahan maka negara tidak bisa bersikap. Karena (pernikahannya) tidak tercatat, tuturnya.
Karenanya, pihaknya pun saat ini telah mendalami maraknya jasa nikah siri secara online. Karena menurutnya, nikah siri online itu masuk sebagai kategori pidana yakni melakukan penipuan. Yang anehnya, nikah siri online menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu tidak memakai buku nikah.Oleh karena itu, berusahalah mengikuti aturan syariah untuk menghindarkan diri dari sejumlah permasalahan yang nantinya timbul. Meskipun nikah siri itu sah menurut agama. Namun, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak dicatat negara oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita melakukan penikahan secara sah menurut negara agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan pernikahan tidak hanya sebatas urusan pasangan pengantin saja. Pernikahan merupakan perkenalan antara keluarga pasangan pengantin. Selain itu, pernikahan memiliki sifat sakral bagi seluruh agama.
Walaupun dinilai telah menyalahi aturan, namun masih banyak saja orang yang melakukan praktik semacam ini. Alasan yang mereka sampaikan di antaranya agar tidak melakukan zina. Kalau hanya alasanya seperti itu maka nilai-nilai perkawaninan yang semestinya didapatkan pasti tidak akan tercapai, karena pasangan ini pasti dihantui rasa tidak percaya diri, karena mereka menutup statusnya. Karena itu, berpikirlah dengan pikiran yang sehat. Jangan jadikan sesuatu yang mudah menjadi sulit tetapi sebaliknya jangan dipermudah segala sesuatu yang akhirnya akan mempersulit diri sendiri. Hindari perkawinan yang hanya memikirkan nafsu semata. Jangan tergiur dengan hal-hal yang mencoba memudahkan segala sesuatu, terutama bagi para perempuan.