Lubuk Larangan Kearifan Lokal Menyelamatkan Lingkungan

 

Oleh: Fadmin Prihatin Malau

Istilah lubuk larangan satu kearifan lokal untuk menjaga, menyelamatkan dan melestarikan lingkungan hidup. Banyak sekali kearifan lokal di Indonesia yang bertujuan melestarikan lingkungan hidup. Satu di antaranya lubuk larangan untuk menyelamatkan lingkungan sungai.

Rata-rata sungai mempunyai lubuk, walau bentuk dan besarnya lubuk pada sungai tidak sama besarnya. Kecil, sempit, besar, lebarnya lubuk tergantung pada besar atau kecilnya sungai. Lubuk adalah satu pusaran air sungai yang terjadi akibat tumpuan air terbentur pada kelokan aliran sungai.

Besar dan bentuk sungai sangat menentukan jumlah dan bentuk lubuk. Mengapa dinamakan lubuk larangan? Jawabnya karena ada yang dilarang pada lubuk itu.

Lubuk langan untuk melarang orang mandi di lokasi itu. Boleh jadi karena dinilai lubuk sungai itu memiliki pusaran air sungai sangat deras sehingga bisa membahayakan orang yang mandi. Lubuk larangan juga melarang orang menangkap ikan di lokasi itu untuk menjaga, menyelamatkan dan melestarikan ikan-ikan yang ada di lokasi itu.

Bila tidak dilarang maka ikan-ikan yang ada di lubuk itu akan punah. Lubuk larangan pada sungai ditetapkan masyarakat karena dianggap ada penjaganya. Bila ada yang melanggar larangan itu maka penjaga lubuk akan murka. Siapa yang berani melanggar larangan itu bakal mendapat bala.

Anggapan ini dalam kearifan lokal dipercaya dan dipatuhi sehingga tidak ada yang berani melanggar larangan itu. Dengan demikian ikan di lubuk larangan itu akan lestari.

Kearifan Lokal Diabaikan

Kini banyak kearifan lokal yang dilanggar seperti di daerah Batak Toba, seperti kearifan lokal dalam menebang pohon yang kini telah diabaikan. Banyak pohon yang ditebang secara sembarangan sehingga hutan di daerah Batak Toba mendekati kepunahan.

Begitu juga dengan kearifan lokal lubuk larangan, yang kini sudah banyak diabaikan masyarakat, sehingga ekosistem sungai menjadi rusak. Biota yang ada di sungai punah dan sungai tercemar. Akhirnya sungai tidak bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar, malah dan justru bisa mendatangkan bala berupa banjir.

Kini kearifan lokal bukan saja dianggap ada penjaganya dalam bentuk gaib akan tetapi harus diwujudkan dalam bentuk nyata yakni dibuat peraturan dilarang untuk mengambil ikan pada Lubuk sungai tertentu. Bila dilanggar peraturan itu maka dikenakan sanksi hukum.

Seperti di Jalinsum (Jalan lintas Sumatera), Medan-Padang, tepatnya di Sungai Palupuh ada lubuk larangan yang melarang orang menangkap ikan. Pada lubuk larangan itu ikannya sangat banyak dan besar-besar. Masyarakat dilarang menangkap ikan pada lubuk larangan itu, akan tetapi seratus meter ke hulu dan ke hilir dari lubuk larangan itu diperbolehkan menangkap ikan.

Akhirnya lokasi lubuk larangan itu selalu dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara untuk melihat ikan-ikan yang berenang bebas di lubuk larangan itu dan orang-orang yang menangkap ikan di hulu dan hilir lubuk larangan itu.

Ada kisah lubuk larangan Sungai Palupuh, yakni ketika tentara Jepang masih menduduki Indonesia (1942-1945), satu pasukan tentara Dai Nippong sedang menuju Bukit Tinggi. Lantas tentara Jepang itu tergiur melihat ikan yang banyak dan besar-besar di lubuk Sungai Palupuh itu.

Para tentara Jepang itu mencebur ke lubuk Sungai Palupuh, menangkap ikan dan kemudian membakar serta menyantapnya. Di luar dugaan, sebahagian pasukan tentara Jepang itu kejang-kejang dan tewas di tempat. Apakah tentara Jepang itu tewas akibat makan ikan atau karena yang lain, tidak diketahui tetapi pastinya setelah menyantap ikan di lubuk Sungai Palupuh itu. Sejak kejadian itu ikan-ikan di lubuk Sungai Palupuh tidak ada yang berani mengambilnya dan sejak itu pula dinyatakan menjadi lubuk larangan.

Kisah tentara Jepang yang tewas ketika makan ikan dari lubuk larangan di Sungai Palupuh masih dipercaya sampai kini sehingga tetap lestari. Ikan-ikan yang ada di lubuk Sungai Palupuh itu tidak pernah dipanen.

Berbeda dengan lubuk larangan pada berbagai sungai di daerah lain. Misalnya lubuk larangan Sungai Batang Gadis di Desa Tamiang, 7 kilometer dari Kotanopan ibukota Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal.

Air Sungai Batang Gadis yang mengalir di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) memiliki lubuk-lubuk menjadi persemayaman ikan. Ekosistem sungai tetap terjaga sehingga tanpa penaburan benih ikan, tanpa pemberian makanan (pakan) akan tetapi ikan-ikan itu berkembangbiak menjadi besar.

Lubuk larangan di Sungai Batang Gadis ada beragam jenis ikan seperti ikan garing (jurung), nila dan lainnya. Masyarakat dilarang mengambil ikan-ikan dari lubuk larangan itu. Siapa yang kedapatan menjala atau menangkap ikan akan dikenakan sanksi berupa denda uang dalam jumlah besar.

Keberadaan lubuk larangan ini akan menyelamatkan lingkungan hidup. Buktinya, kelestarian Sungai Batang Gadis itu tetap terjaga. Kearifan lokal menjaga lingkungan hidup ini patut terus dipertahankan. Lubuk larangan adalah cara mengajak masyarakat menjaga lingkungan hidup dan menghargai alam.

Lubuk larangan Sungai Batang Gadis itu dibuka sekali setahun dengan membentuk panitia acara membuka lubuk larangan selama dua sampai tiga hari. Pada saat lubuk larangan dibuka masyarakat boleh menjala ikannya dengan syarat membayar uang pendaftaran untuk pendapatan asli daerah atau desa sekitar sungai.

Melestarikan kearifan lokal memiliki nilai untuk mengajak masyarakat mencintai dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya melestarikan lingkungan. Kini sudah saatnya menghidupkan berbagai kearifan lokal dalam menjaga dan menyelamatkan serta melestarikan lingkungan.

(Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, pemerhati masalah lingkungan hidup)

()

Baca Juga

Rekomendasi