Banda Aceh, (Analisa). Sebanyak 12 warga Aceh korban selamat dalam musibah kapal tenggelam di perairan Sabak Bernam, Selangor, Malaysia beberapa minggu lalu, tiba di Aceh melalui di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (22/9) siang.
Selain korban selamat, juga tiba satu jenazah korban atas nama Khaidir Ramli dalam rombongan yang sama. Semua korban selamat maupun sudah meninggal tiba pukul 15.45 WIB terlambat satu jam dari jadwal sebelumnya menggunakan pesawat Garuda GA-146 dari Kuala Lumpur.
Kedatangan korban kapal tenggelam ini disambut Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di ruang VVIP Bandara SIM, Blang Bintang. Pada kesempatan itu, Muzakir Manaf mewakili Pemerintah Aceh memberikan sumbangan Rp5 juta untuk setiap korban selamat.
Muzakir Manaf di hadapan korban selamat berpesan agar jika hendak ke Malaysia untuk bekerja harus melalui jalur resmi. Selain itu juga harus jelas majikan tempat bekerja sesampai di Malaysia.
“Makanya, kita jangan datang ke negeri orang secara haram. Kalau mereka datang ke tempat kita, seperti itu juga,” katanya saat memberikan sambutan dalam bahasa Aceh di depan korban.
Sementara itu Kabag Hubungan Media Massa Biro Humas Setda Aceh, Saifullah Abdulgani menjelaskan, korban selamat asal Aceh semuanya 13 orang. Namun, satu orang masih di Malaysia sebagai saksi atas tersangka pemilik kapal.
“Sudah 12 orang dipulangkan, satu jadi saksi di Malaysia atas nama Muhammad Hanafiah (35). Dia tinggal jadi saksi karena paham seluk beluk proses keberangkatan kapal itu,” ungkapnya.
Hingga sekarang korban kapal karam asal Aceh yang meninggal sebanyak 28 orang. Semua korban meninggal sudah dipulangkan pada keluarganya masing-masing.
“Ada enam jenazah lagi di Malaysia yang sedang dalam proses identifikasi. Kita belum tahu identitas mayat tersebut. Kita akan terus koordinasikan dengan KBRI kita di Malaysia,” sebutnya.
Ke-13 korban warga Aceh yang selamat dalam musibah kapal tenggelam dan sempat ditahan di kantor APMM Port Klang Malaysia adalah Andri (34), asal Desa Sejahtera Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya); Mohd Zubir (25) asal Desa Alue Buloh Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Kemudian, Munazir (42) asal Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara; Sahputra (34) asal Desa Pulo Ara, Kecamatan Peudada, Bireuen; M Arif (25) asal Desa Pasie Keube Dom, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya; Mohd Hanafiah (35) asal Desa Bukit Lintang, Kecamatan Langgahan, Pantai Labuh; dan Muslim (35) asal Desa Ulee Glee, Pidie.
Selanjutnya, Iwan Saputra (30) asal Desa Blang Cut, Kecamatan. Sawang, Aceh Utara; Mohd Yusuf (30) asal Desa Kuala Kerto, Lapang, Aceh Utara; Wahyu Syahputra (23) asal Desa Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan; Baital Shah Putra (21) asal Desa Lhok Paoh, Manggeng, Abdya; Faisal Usman (31) asal Desa Peukan Bada, Aceh Besar; dan Erni (26) asal Desa Gedong Gedong, Kota Juang, Bireuen.
Mereka rata-rata berangkat ke Malaysia selama beberapa tahun terakhir, namun tidak memiliki kelengkapan dokumen masuk dan keluar, sehingga ketika pulang menggunakan jalur ilegal dengan kapal penumpang ilegal lewat laut.
“Mereka semua berangkat dari Malaysia kemarin dan tadi malam menginap di Jakarta dan sekarang dikembalikan ke Aceh,” terangnya.
Sebanyak 13 warga Aceh yang selamat dalam musibah kapal tenggelam di Sabak Bernam, Selangor, 3 September 2015, sempat ditahan oleh otoritas negeri jiran tersebut karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Saat itu, tim Pemerintah Aceh yang dibentuk oleh Gubernur Zaini Abdullah berkoordinasi dengan pihak otoritas Malaysia, APMM Port Klang untuk mengupayakan proses pengajuan pengampunan bagi para korban warga Aceh yang selamat dalam musibah kapal tenggelam itu. (mhd)










