Tegakkan Perwal Larangan Bangunan Atas Parit

Medan, (Analisa). Walikota Medan diminta menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait larangan mendirikan bangunan di atas parit.

Hal ini untuk mengantisipasi banjir ke depannya akibat drainase tumpat dan tidak bisa dikorek karena adanya bangunan.

Demikian anggota Fraksi PAN HT Bahrumsyah  kepada Analisa ketika ditemui di Komisi B, Senin (4/1).

Dikatakannya, belakangan ini Kota Medan rawan terjadi banjir salah satunya disebabkan banyak bangunan berdiri di atas parit. Sehingga parit tidak bisa terpelihara dengan baik lalu terjadilah banjir karena parit tersumbat akibat dipadati lumpur kering dan sampah.

“Pemerintah melalui instansi terkait jadi serba salah mau dinormalisasi terhambat bangunan. Seharusnya pemerintahan setempat mulai dari camat, lurah hingga kepala lingkungan (kepling) melakukan pengawasan yang ketat terhadap warganya di lingkungannya masing-masing. Ketika melihat adanya gelagat warga hendak mendirikan bangunan di atas parit segera ditertibkan tanpa pandang bulu. Jangan tunggu bangunan itu menjadi permanen dan berkembang biak sehingga susah ditertibkan,” tukasnya sembari mengajak masyarakat agar melakukan pengawasan juga.

Salah satu contoh pengorekan parit di sepanjang Jalan Selebes Belawan  berkisar 800 meter dengan membobol semen garasi, halaman dan lainnya. 

Kawal

“Kita harap kedepannya camat, lurah dan kepling mengawal pembongkaran bangunan di atas parit. Jangan nanti sudah dibongkar  kemudian dibangun lagi bangunan di atasnya,” papar Bahrum yang juga Sekretaris DPP Aceh Sepakat.    

Jadi, ungkapnya, jika Perwal tersebut ditegakkan ia berkeyakinan Kota Medan akan bebas banjir.

Selain itu, Bendahara Fraksi PAN tersebut juga meminta Walikota Medan agar mengeluarkan Perwal terkait pemasangan kanopi bagi bangunan rumah atau rumah toko (ruko)  yang berada di pinggir jalan.

“Ini merupakan salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di Kota Medan,”  paparnya sembari menyatakan hal ini sudah sukses diterapkan di Banda Aceh.

Sekarang ini, kita melihat seperti bangunan di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso dan Sisingamangaraja, banyak ruko yang memasang kanopi sepanjang 5-6 meter sehingga melanggar roilen jalan.

2-3 Meter

Seharusnya kanopi bisa dipasang hanya sebatas 2-3 meter tidak melewati roilen.

 “Jadi di daerah itu bisa dijadikan lokasi parkir kendaraan  sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas. Kita melihat belakangan ini banyak kendaraan yang parkir di jalan bukan di pinggir jalan lagi  sehingga berdampak pada kemacetan lalu lintas. 

Padahal jika warga menuruti aturan yang ada masih bisa melintas para pejalan kaki sebelum lokasi parkir yang bakal dibangun di kawasan itu,” jelasnya sembari mengimbau jika memasang kanopi tetapi tidak menggunakan tiang sehingga memudahkan kendaraan melintas seperti ruko di Jalan Gatot Subroto dan lainnya.

 Jika ini, diterapkan disepanjang tahun 2016, ia  berkeyakinan Medan bebas banjir dan kemacetan lalu lintas. (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi