Oleh: Posman Sibuea.
Dari pemberitaan di sejumlah media massa dan hasil kunjungan lapangan menunjukkan kondisi terkini Danau Toba mengalami darurat dan krisis lingkungan hidup. Meski setiap tahun kita memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, setiap 5 Juni, kondisi lingkungan hidup di kawasan Danau Toba semakin buruk dari hari ke hari.
Ratusan hektar hutan kembali terbakar menyusul matinya ribuan ton ikan di Danau Toba dalam waktu dua bulan terakhir. Peringatan hari lingkungan hidup yang berawal dari Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I di Stockholm, Swedia, 5 Juni 1972, menandai kebangkitan kesadaran lingkungan warga dunia, namun belum sepenuhnya bergema di kawasan Danau Toba. Pelajaran dari kebakaran hutan seharusnya mampu membangkitkan kesadaran baru. Yakni masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba kini berada di bawah bayang-bayang darurat lingkungan hidup akibat perilaku sebagian masyarakat yang menguras madu sumber daya alam untuk pemuas dahaga kerakusan materi. Daya dukung Danau Toba terhadap kehidupan warga dari hari ke hari kian menurun.
Terkontaminasi Limbah
Hal paling faktual teramati pada penurunan kualitas air Danau Toba yang sudah pada tahap mengkhawatirkan karena terkontaminasi limbah industri. Kematian sekitar 1.820 ton ikan kerambah jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba di Kecamatan Haranggaol, Simalungun pada awal Mei 2016 diduga disebabkan kualitas air yang makin menurun. Ketersediaan oksigen terlarut semakin minim akibat kerapatan ikan di KJA cukup tinggi. Jumlah populasi ikan tidak sebanding lagi dengan luasan area.
Derajat keasaman (pH) air Danau Toba diduga sudah meningkat. Hasil penelitian di Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Humbang Hasundutan (Humbahas) yang mengambil sampel air dari tiga lokasi menunjukan penaikan pH yang amat mengejutkan. Derajat keasaman air sudah mencapai angka 9. Nilai batas normal berada di kisaran 6,7 sampai dengan 7,5. Laju kenaikan pH didorong karena diduga ada pencemaran yang berdampak buruk pada pasokan oksigen di dalam air dan sangat berpeluang menimbulkan kematian ikan. Penggunaan pakan ikan KJA yang sudah berlebihan, sebagian akan terurai menghasilkan polutan amoniak. Pembentukan amoniak inilah yang juga menurunkan kelarutan oksigen di perairan Danau Toba (DT).
Danau Toba berada di bawah bayang-bayang ancaman krisis lingkungan yang kian massif. Secara umum, pH air yang mengalami peningkatan ialah akibat terkontaminasi limbah industri. Fakta menunjukkan, sejumlah industri yang beroperasi di seputar kawasan DT kerap membuang limbahnya secara langsung ke perairan. Hal ini menjadi faktor pendorong naiknya tingkat keasaman air di DT.
Sekedar menyebut contoh korporasi budidaya ikan keramba, industri bubur kertas, dan industri peternakan babi yang beroperasi di sana ditengarai menghasilkan limbah yang berpotensi menurunkan kualitas air DT. Selain itu pula industri yang bergerak di bidang pariwisata dan limbah rumah tangga yang langsung membuang limbahnya ke perairan menambah buruknya pencemaran.
Danau Toba yang sudah menjadi landmark Sumatera Utara itu tidak bisa serta merta menjadi Monaco of Asia seperti didengungkan pemerintah belakangan ini. Meski sudah ditetapkan sebagai salah satu daerah tujuan utama wisata di Indonesia dan disebut sebagai kawasan strategis nasional lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, keindahannnya kini kian terusik dan alamnya terdegradasi oleh ulah sekelompok orang yang menguras madu sumber daya air dan hutannya dengan melakukan penebangan pohon secara illegal.
Alamnya yang dahulu indah, airnya yang jernih dan hutannya yang memberi keteduhan bagi warganya nyaris tak ada lagi. Kehadiran industri ikan KJA dan industri pulp menyebabkan air DT tercemar dan hutan kian gundul. Fenoma degradasi lingkungan itu dikritisi sejumlah aktivis lingkungan asal Sumatera Utara dengan mengembalikan penghargaan yang diterima dari pemerintah sebagai bentuk protes atas degradasi lingkungan hidup di kawasan DT (Sibuea, 2015). Hutan telah berkurang luasnya secara signifikan sejak beroperasi perusahaan industri bubur kertas awal tahun 1980an. Kualitas airnya pun sudah terkontaminasi limbah industri budidaya perikanan dari keramba jaring apung dan limbah peternakan babi.
Perusakan lingkungan yang kian massif itu kini bermuara pada ancaman kelaparan di tengah warga. Nelayan lokal kini semakin sulit menangkap ikan di kawasan perairan karena secara kuantitas ikan sudah berkurang jumlahnya. Usaha pertanian lokal pun acap mengalami krisis air dan gagal panenpun tidak terhindarkan. Tidak terhindarkan indeks pembangunan manusia semakin menurun.
Korporasi dapat menebangi pohon sekehendak hati untuk keuntungan pribadi karena mengantongi izin dari pemerintah. Keseimbangan alam pun terganggu. Penyakit baru kian sering muncul karena udara dan air tercemar limbah industri. Tragedi Minamata di Jepang dapat disebut sebagai contoh dampak ketidakpedulian manusia pada keseimbangan alam yang menetaskan penderitaan. Romantisme yang disuguhkan hutan dan riak air mengalir di kawasan DT kini hanya tinggal kenangan.
Paradigma Baru
Merevitalisasi sikap bersahabat dengan alam patut digagas menjadi sebuah paradigma baru dalam pembangunan berkelanjutan di kawasan DT. Solusi atas darurat lingkungan hidup harus terus dirumuskan formulasinya dan bukan sekedar diwacanakan saat kampanye politik pilkada. Manusia penerima mandat dari Tuhan untuk mengatur alam harus bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Persahabatan dengan lingkungan hendak menekankan sebuah hubungan yang tidak saling bermusuhan. Manusia menerima alam sebagai sahabat yang berpusat pada teosentrisme dengan menjauhkan sikap merusak untuk keuntungan pribadi dan kelompok (antroposentrisme). Korporasi pemilik modal meraup untung besar dari industri kertas dan KJA namun masyarakat sekitar mengalami ancaman krisis air, gagal panen dan secara perlahan tetapi pasti menuai defisit gizi permanen.
Sikap dikotomis yang melihat sumberdaya alam semata sebuah objek yang harus dieksploitasi harus ditinggalkan dan kesadaran pengelolaan lingkungan patut dimulai dari sebuah gerakan masyarakat ekonomi hijau (green economy) di kawasan DT. Yakni pembangunan berkelanjutan yang menempatkan prinsip kelestarian lingkungan dalam setiap keputusan bisnisnya. Pembangunan yang masih ekstraktif dengan watak yang rakus pada sumber daya alam sudah saatnya ditinjau ulang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saatnya lebih serius menjalankan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari program SDGs 2030. Kegagalan DT masuk menjadi anggota taman bumi sedunia patut menjadi pelajaran amat berharga karena pola kehidupan masyarakat di sekitar DT belum menjadi pertimbangan utama. Penolakan UNESCO atas usulan Geopark Kaldera Toba ialah akibat aspek konservasi tak terpenuhi. Indikasinya jelas, yakni kian masifnya pencemaran air DT dan maraknya perambahan hutan (illegal logging). Edukasi manfaat geopark untuk mendorong ekonomi kerakyatan juga belum dipahami masyarakat secara lebih holistik.
Karena itu, keputusan pemerintah yang sudah membentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) sebagai pengelola tunggal diharapkan akan dapat menyelamatkan keindahan alam danau kebanggaan warga Indonesia ini. Penolakan Unesco untuk menjadikan DT sebagai geopark dunia dapat menjadi pelajaran berharga bagi para petinggi BOPKPDT. Geopark memuat tiga persyaratan utama: konservasi, edukasi, dan sustainable development. Aspek edukasi menjadi sangat penting karena mendongkrak kesadaran masyarakat untuk melakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Ke depan, dari perspektif lingkungan, BOPKPDT harus dapat menyelamatkan keindahan alam DT. Tugasnya selain untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur bandara Silangit, juga merestorasi lingkungan yang selama ini dibiarkan tersandera oleh pertumbuhan ekonomi yang ekstraktif terhadap sumberdaya alam. Pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu syarat untuk mendukung kembali DT sebagai GGN yang akan ditetapkan UNESCO akan dipenuhi.
Harapan masyarakat lokal terhadap BOPKPDT ialah mempertajam kesaktian roh revolusi mental di bidang penegakan hukum lingkungan untuk menyelamatkan Danau Toba yang tercemar. Konservasi dan restorasi ekosistem harus dilakukan secara sistematis dan terencana guna mensukseskan kembali Geopark Kaldera Toba yang diusulkan kembali oleh Badan Pelaksana Geopark Kaldera Toba Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/5/KPTS/2016.***
Penulis adalah Guru Besar Tetap Unika Santo Thomas Sumatera Utara. An ggota Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).











