Danau Toba dan Darurat Lingkungan Hidup

Oleh: Posman Sibuea.

Dari pemberitaan di sejumlah media massa dan hasil kunjungan lapangan menunjukkan kondisi terkini Danau Toba mengalami darurat dan krisis lingkungan hidup. Meski setiap tahun kita memperi­ngati Hari Lingkungan Hi­dup Sedunia, setiap 5 Juni, kondisi ling­kungan hidup di kawasan Danau Toba semakin buruk dari hari ke hari.

Ratusan hektar hutan kembali terbakar menyusul matinya ribuan ton ikan di Danau Toba dalam waktu dua bulan terakhir. Peringatan hari lingkungan hidup yang berawal dari Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I di Stock­holm, Swedia, 5 Juni 1972, menandai kebangkitan kesadaran lingkungan warga dunia, namun belum sepenuhnya berge­ma di kawasan Danau Toba. Pelajaran dari kebakaran hutan seharusnya mampu membangkitkan kesadaran baru. Yakni masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba kini berada di bawah bayang-bayang darurat lingkungan hidup akibat perilaku sebagian masyarakat yang menguras madu sumber daya alam untuk pemuas dahaga kerakusan materi. Daya dukung Danau Toba terhadap kehidupan warga dari hari ke hari kian menurun.

Terkontaminasi Limbah

Hal paling faktual teramati pada penurunan kualitas air Danau Toba yang sudah pada tahap mengkhawatirkan karena terkontaminasi limbah industri. Kematian sekitar 1.820 ton ikan keram­bah­ jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba di Kecamatan Haranggaol, Simalu­ngun pada awal Mei 2016 diduga dise­babkan kualitas air yang makin menurun. Keter­sediaan oksigen terlarut semakin minim akibat kerapatan ikan di KJA cukup tinggi. Jumlah populasi ikan tidak sebanding lagi dengan luasan area.

Derajat keasaman (pH) air Danau Toba diduga sudah meningkat. Hasil penelitian di Desa Tipang, Kecamatan Bakti­raja, Humbang Hasundutan (Humbahas) yang mengambil sampel air dari tiga lokasi menunjukan penaikan pH yang amat mengejutkan. Derajat keasaman air sudah mencapai angka 9. Nilai batas normal berada di kisaran 6,7 sampai dengan 7,5. Laju kenaikan pH didorong karena diduga ada pencemaran yang berdampak buruk pada pasokan oksigen di dalam air dan sangat berpeluang menimbulkan kema­tian ikan. Penggunaan pakan ikan KJA yang sudah berlebihan, sebagian akan terurai menghasilkan polutan amoniak. Pembentukan amoniak inilah yang juga menurunkan kelarutan oksigen di perairan Danau Toba (DT).

Danau Toba berada di bawah bayang-bayang ancaman krisis lingkungan yang kian massif. Secara umum, pH air yang mengalami peningkatan ialah akibat terkontaminasi limbah industri. Fakta menunjukkan, sejumlah industri yang beroperasi di seputar kawasan DT kerap membuang limbahnya secara langsung ke perairan. Hal ini menjadi faktor pen­dorong naiknya tingkat keasaman air di DT.

Sekedar menyebut contoh korporasi budidaya ikan keramba, industri bubur kertas, dan industri peternakan babi yang beroperasi di sana ditengarai menghasil­kan limbah yang berpotensi menurunkan kualitas air DT. Selain itu pula industri yang bergerak di bidang pariwisata dan limbah rumah tangga yang langsung membuang limbahnya ke perairan menambah buruknya pencemaran.

Danau Toba yang sudah menjadi landmark Sumatera Utara itu tidak bisa serta merta menjadi Monaco of Asia seperti didengungkan pemerintah belakangan ini. Meski sudah ditetapkan sebagai salah satu daerah tujuan utama wisata di Indonesia dan disebut sebagai kawasan strategis nasional lewat Peraturan Peme­rintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, keindahannnya kini kian terusik dan alamnya terdegradasi oleh ulah sekelom­pok orang yang menguras madu sumber daya air dan hutannya dengan melakukan penebangan pohon secara illegal.

Alamnya yang dahulu indah, airnya yang jernih dan hutannya yang memberi keteduhan bagi warganya nyaris tak ada lagi. Kehadiran industri ikan KJA dan industri pulp menyebabkan air DT tercemar dan hutan kian gundul. Fenoma degradasi lingkungan itu dikritisi sejumlah aktivis lingkungan asal Suma­tera Utara dengan mengembalikan peng­hargaan yang diterima dari pemerintah sebagai bentuk protes atas degradasi lingkungan hidup di kawasan DT (Sibuea, 2015). Hutan telah berkurang luasnya secara signifikan sejak beroperasi peru­sahaan industri bubur kertas awal tahun 1980an. Kualitas airnya pun sudah ter­kontaminasi limbah industri budidaya perikanan dari keramba jaring apung dan limbah peternakan babi.

Perusakan lingkungan yang kian massif itu kini bermuara pada ancaman kelaparan di tengah warga. Nelayan lokal kini semakin sulit menangkap ikan di kawasan perairan karena secara kuantitas ikan sudah berkurang jumlahnya. Usaha pertanian lokal pun acap mengalami krisis air dan gagal panenpun tidak terhindarkan. Tidak terhindarkan indeks pembangunan manusia semakin menurun.

Korporasi dapat menebangi pohon sekehendak hati untuk keuntungan priba­di karena mengantongi izin dari pemerintah. Keseimbangan alam pun terganggu. Penyakit baru kian sering muncul karena udara dan air tercemar limbah industri. Tragedi Minamata di Jepang dapat disebut sebagai contoh dampak ketidakpedulian manusia pada keseimbangan alam yang menetaskan penderitaan. Romantisme yang disuguhkan hutan dan riak air mengalir di kawasan DT kini hanya tinggal kenangan.

Paradigma Baru

Merevitalisasi sikap bersahabat de­ngan alam patut digagas menjadi sebuah para­digma baru dalam pemba­ngunan ber­ke­lanjutan di kawasan DT. Solusi atas daru­rat lingkungan hidup harus terus diru­mus­kan formulasinya dan bukan sekedar diwa­canakan saat kampanye politik pilkada. Manusia penerima mandat dari Tuhan untuk mengatur alam harus ber­tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Persahabatan dengan lingkungan hendak menekankan sebuah hubungan yang tidak saling bermusuhan. Manusia menerima alam sebagai sahabat yang berpusat pada teosentrisme dengan menjauhkan sikap merusak untuk keuntungan pribadi dan kelompok (antroposentrisme). Korporasi pemilik modal meraup untung besar dari industri kertas dan KJA namun masyarakat sekitar mengalami ancaman krisis air, gagal panen dan secara perlahan tetapi pasti menuai defisit gizi permanen.

Sikap dikotomis yang melihat sumber­daya alam semata sebuah objek yang harus dieksploitasi harus diting­galkan dan kesadaran pengelolaan lingkungan patut dimulai dari sebuah gerakan masyarakat ekonomi hijau (green economy) di kawasan DT. Yakni pemba­ngunan berkelanjutan yang menem­patkan prinsip kelestarian lingkungan dalam setiap keputusan bisnisnya. Pembangunan yang masih ekstraktif dengan watak yang rakus pada sumber daya alam sudah saatnya ditinjau ulang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saatnya lebih serius menjalankan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari program SDGs 2030. Kegagalan DT masuk menjadi anggota taman bumi sedunia patut menjadi pelajaran amat berharga karena pola kehidupan masyarakat di sekitar DT belum menjadi pertimbangan utama. Penolakan UNESCO atas usulan Geo­park Kaldera Toba ialah akibat aspek konservasi tak terpenuhi. Indi­kasinya jelas, yakni kian masifnya pencemaran air DT dan maraknya pe­rambahan hutan (illegal logging). Edu­kasi manfaat geopark untuk men­dorong ekonomi kerakyatan juga be­lum dipahami masyarakat secara lebih holistik.

Karena itu, keputusan pemerintah yang sudah membentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) sebagai pengelola tunggal diharapkan akan dapat menye­lamatkan keindahan alam danau kebang­gaan warga Indonesia ini. Penolakan Unesco untuk menjadikan DT sebagai geopark dunia dapat men­jadi pelajaran berharga bagi para pe­tinggi BOPKPDT. Geopark memuat ti­ga persyaratan utama: konservasi, edu­kasi, dan sustainable de­velopment. As­pek edukasi menjadi sangat penting kare­na men­dongkrak kesadaran ma­sya­­ra­­kat untuk melakukan pemba­ngunan ber­kelanjutan (sustainable de­velo­p­ment).

Ke depan, dari perspektif lingku­ngan, BOPKPDT harus dapat me­nyelamatkan keindahan alam DT. Tugasnya selain untuk melakukan percepatan pem­bangunan infrastruktur bandara Silangit, juga merestorasi lingkungan yang selama ini dibiarkan tersandera oleh pertumbuhan ekonomi yang ekstraktif terhadap sumberdaya alam. Pemba­ngunan berkelanjutan sebagai salah satu syarat untuk mendukung kembali DT sebagai GGN yang akan ditetapkan UNESCO akan dipenuhi.

Harapan masyarakat lokal terhadap BOPKPDT ialah mempertajam kesak­tian roh revolusi mental di bidang penegakan hukum lingkungan untuk menyelamatkan Danau Toba yang tercemar. Konservasi dan restorasi ekosistem harus dilakukan secara sistematis dan terencana guna men­sukseskan kembali Geopark  Kaldera Toba yang diusulkan kembali oleh Badan Pelaksana Geopark Kaldera Toba Provinsi Sumatera Utara yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/5/KPTS/2016.***

Penulis adalah Guru Besar Tetap Unika Santo Thomas Sumatera Utara. An ggota Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).

()

Baca Juga

Rekomendasi