Ada Apa di dalam Lapas?

Oleh: Henny Saida Flora.

Belakangan ini keberadaan Lem­baga Pemasyarakat­an (Lapas) men­ja­di sorotan publik dengan terja­dinya berbagai keri­butan di beberapa lapas di Indonesia, mulai dari pela­rian narapidana, perkelahian sesama narapidana, pembakaran lapas, peredaran narko­ba di lingku­ngan lapas, sampai diskriminasi fasilitas lapas pun seperti lapas mewah dan tak keting­galan pula bilik asmara di dalam lapas menjadi persoalan bagi nara­pidana. Tujuan dibentuknya lapas adalah untuk membentuk warga binaan pema­syarakatan agar menja­di manusia seutuh­nya, menya­dari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengu­langi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pem­bangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertang­gung jawab.

Lapas juga harus memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di rumah tahanan negara dan cabang rumah tahanan negara dalam mem­perlan­car proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang penga­dilan. Memberi­kan jaminan perlin­dungan hak asasi keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyi­dik­an, pe­nuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berda­sarkan putusan penga­dilan.

Fungsi lapas adalah menyiapkan warga binaan pemasyara­kat­an agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertang­gung jawab. Namun kenyataannya, fungsi dan peran lapas sebagai lembaga pem­binaan narapidana belum mencapai tujuan yang sebe­narnya, yakni sebagai tempat pem­binaan narapidana agar kebera­daannya dapat diterima kem­bali oleh masyarakat sewaktu bebas. Malah yang terjadi adalah situasi yang kontradiktif di dalam lapas. Karena banyak­nya kekisruhan yang terjadi di dalam lapas

Faktor Penyebab Terjadinya Kekisruhan dalam Lapas

Lembaga Pemasyarakatan seba­gai ujung tombak pelaksana­an asas pengayoman seperti pendidikan, rehabilitasi, dan re­inte­grasi, maka tepatlah apabila petugas pema­syarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan warga binaan pemasyarakatan ditetapkan sebagai pejabat fungsional penegak hukum. Melihat lembaga pema­syarakatan yang sekarang over kapasitas, hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya kekisruhan dalam lapas, karena fasilitas yang tidak memadai bagi para narapidana, diskriminasi petugas lapas dengan nara­pidana, jual beli narkoba terma­suk juga hak-hak narapidana yang tidak bisa terpenuhi karena ketidak siapan lapas meme­nuhi hak-hak asasi narapidana, akibatnya tim­bullah emosional, kemarahan dan perkelahian dalam lapas.

Tersedianya Bilik Asmara dalam Lapas

Dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pema­syara­katan, terdapat hak-hak narapidana antara lain dalam sub m menegaskan narapidana berhak mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perun­dang-undangan yang berlaku. Hak-hak lainnya disamping hak mene­rima kunjungan keluarga, atau orang tertentu lainnya, terdapat hak lainnya yang merupakan hak pribadi nara­pidana untuk memenuhi hasrat biologisnya. Penyediaan fasilitas ruang berhubungan intim antara nara­pidana dengan pasangan sahnya merupakan hak asasi yang ha­rus dipenuhi, karena narapidana hanya dirampas hak kemer­dekaannya saja, sedangkan hak-hak lainnya seperti kebutuhan biologis harus tetap dipenuhi.

Namun sepertinya penyediaan fasilitas khusus bagi narapi­dana ini sulit diwujudkan dalam sebuah kebijakan. Sebab seca­ra faktual penjara di Indonesia saat ini masih berkutat dengan berbagai permasa­lahan klasik seperti kelebihan kapa­sitas dan terbatasnya dana peme­nuhan kebutuhan sehari-hari narapi­da­na. Akibatnya munculnya bisnis seks gelap di ruang-ruang penjara. Bisnis tersebut melibatkan para sipir penjara, karena mendatangkan rejeki lumayan besar bagi sipir.

Bilik asmara di lapas atau rutan sebenarnya sudah lama di­­pi­kir­kan oleh pemerintah sejak Tahun 2011. Namun keberadaan kamar tersebut harus benar-benar tertib dan tidak menimbulkan permasalahan baru, karena kalau memang harus dise­diakan bilik asmara tersebut tentu perlu ada beberapa syarat antara lain harus jelas pasangan suami istri yang menggunakan kamar tersebut, dan juga tempat jangan sampai menjadi pintu masuk permasalahan baru seperti jual beli kamar, dan batas waktu yang diberikan.

Apabila kita bandingkan dengan lapas di luar negeri terdapat bilik asmara bagi narapidana, tidak demi­kian halnya di Indonesia karena per­masalahan yang utama dalam lapas adalah hampir semua lapas di Indo­nesia over kapasitas. Sehingga fokus yang perlu ditangani adalah masalah over kapasitas, de­mikian kata Men­teri Hukum dan HAM Yasonna. Padahal narapidana juga manusia, di balik jeruji besi, para napi meng­hadapi beragam persoalan, termasuk urusan syahwat. Mereka terkung­kung secara fisik, tetapi juga terke­kang dalam peme­nuhan kebutuhan seksual sebagai hak dasar yang manusiawi. Akibatnya yang sering timbul dalam lapas adalah penyim­pang­an seksual dan dapat merusak kehidupan keluarga yang sehat dan secara tidak langsung negara atau pemerintah turut memberi peluang terjadinya hal tersebut. Sebenarnya kebu­tuhan untuk melakukan hubu­ngan suami istri bagi narapidana terhadap istrinya merupakan kewa­jiban suami untuk memenuhi nafkah bathin istrinya. Negara harus men­dukung dan mem­fasiliasi pelak­sanaan kewajiban itu bagi nara­pidana.

Bilik Asmara merupakan Hak Narapidana

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ten­tang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak mem­bentuk suatu ke­luarga dan melanjutkan keturunan­nya melalui perkawinan. Ketentuan pasal ini termasuk di dalamnya hak untuk melakukan hubungan seksual bagi suami istri secara sah dan harus dilindungi. Hak ini berdasarkan pendekatan sis­tem, tergolong seba­gai hak asasi manusia dan hak dasar manu­sia yang harus dilindungi. Maka tak heran kita dalam lapas sering juga terjadi penyimpangan seksual sesama narapidana. Dan penyediaan bilik asmara di lapas dan di rutan pada dasar­nya ditujukan untuk memenuhi hak dasar nara­pidana maupun ter­sangka sebagai bentuk perlindungan dan peme­nuhan hak dasar nara­pidana dan tersangka. Akan tetapi penggunaan bilik asmara tersebut tetap harus diawasi dan dikontrol oleh petugas lapas agar tidak terjadi penyim­pangan dalam pelaksanaan­nya.

Dalam Pasal 41 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Bi­naan Pemasyarakat­an, menegaskan bahwa setiap narapidana dapat diberikan cuti berupa mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga diberikan paling lama 2 hari. Akan tetapi untuk bisa mendapatkan cuti mengunjungi keluarga ini tentunya harus juga memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga dan tidak semua napi ber­hak mendapatkannya.

Oleh karena itu bilik asmara dalam lapas perlu segera diba­ngun, karena hal ini merupakan tindakan manu­siawi supaya terhindar dari perilaku menyimpang di dalam lapas karena narapidana juga manusia yang me­mer­lukan hasrat biologisnya secara normal. Kalau tadinya over kapasitas berkaitan dengan angga­ran, tapi kalau masalah bilik asmara berkaitan dengan psikologi. Dan hendaknya kalaupun nantinya ada bilik asmara dalam lapas tetap harus diawasi juga karena jangan sampai di­manfaatkan oleh oknum-oknum petugas lapas untuk menda­patkan keuntungan-keuntungan finansial dari ruang bilik asmara. Untuk itu perlunya dibenahi lapas di seluruh Indonesia terutama masalah keku­rangan anggaran karena soal over kapasitas dan juga hal yang sangat penting perlunya dibuat da­lam lapas penggunaan teknologi seperti CCTV supaya bisa me­mantau per­kem­­bangan lapas di seluruh Indo­nesia. ***

* Penulis adalah pemerhati masalah sosial.

()

Baca Juga

Rekomendasi