Oleh: Henny Saida Flora.
Belakangan ini keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi sorotan publik dengan terjadinya berbagai keributan di beberapa lapas di Indonesia, mulai dari pelarian narapidana, perkelahian sesama narapidana, pembakaran lapas, peredaran narkoba di lingkungan lapas, sampai diskriminasi fasilitas lapas pun seperti lapas mewah dan tak ketinggalan pula bilik asmara di dalam lapas menjadi persoalan bagi narapidana. Tujuan dibentuknya lapas adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Lapas juga harus memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di rumah tahanan negara dan cabang rumah tahanan negara dalam memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Fungsi lapas adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Namun kenyataannya, fungsi dan peran lapas sebagai lembaga pembinaan narapidana belum mencapai tujuan yang sebenarnya, yakni sebagai tempat pembinaan narapidana agar keberadaannya dapat diterima kembali oleh masyarakat sewaktu bebas. Malah yang terjadi adalah situasi yang kontradiktif di dalam lapas. Karena banyaknya kekisruhan yang terjadi di dalam lapas
Faktor Penyebab Terjadinya Kekisruhan dalam Lapas
Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman seperti pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi, maka tepatlah apabila petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan warga binaan pemasyarakatan ditetapkan sebagai pejabat fungsional penegak hukum. Melihat lembaga pemasyarakatan yang sekarang over kapasitas, hal ini merupakan salah satu penyebab terjadinya kekisruhan dalam lapas, karena fasilitas yang tidak memadai bagi para narapidana, diskriminasi petugas lapas dengan narapidana, jual beli narkoba termasuk juga hak-hak narapidana yang tidak bisa terpenuhi karena ketidak siapan lapas memenuhi hak-hak asasi narapidana, akibatnya timbullah emosional, kemarahan dan perkelahian dalam lapas.
Tersedianya Bilik Asmara dalam Lapas
Dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terdapat hak-hak narapidana antara lain dalam sub m menegaskan narapidana berhak mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak lainnya disamping hak menerima kunjungan keluarga, atau orang tertentu lainnya, terdapat hak lainnya yang merupakan hak pribadi narapidana untuk memenuhi hasrat biologisnya. Penyediaan fasilitas ruang berhubungan intim antara narapidana dengan pasangan sahnya merupakan hak asasi yang harus dipenuhi, karena narapidana hanya dirampas hak kemerdekaannya saja, sedangkan hak-hak lainnya seperti kebutuhan biologis harus tetap dipenuhi.
Namun sepertinya penyediaan fasilitas khusus bagi narapidana ini sulit diwujudkan dalam sebuah kebijakan. Sebab secara faktual penjara di Indonesia saat ini masih berkutat dengan berbagai permasalahan klasik seperti kelebihan kapasitas dan terbatasnya dana pemenuhan kebutuhan sehari-hari narapidana. Akibatnya munculnya bisnis seks gelap di ruang-ruang penjara. Bisnis tersebut melibatkan para sipir penjara, karena mendatangkan rejeki lumayan besar bagi sipir.
Bilik asmara di lapas atau rutan sebenarnya sudah lama dipikirkan oleh pemerintah sejak Tahun 2011. Namun keberadaan kamar tersebut harus benar-benar tertib dan tidak menimbulkan permasalahan baru, karena kalau memang harus disediakan bilik asmara tersebut tentu perlu ada beberapa syarat antara lain harus jelas pasangan suami istri yang menggunakan kamar tersebut, dan juga tempat jangan sampai menjadi pintu masuk permasalahan baru seperti jual beli kamar, dan batas waktu yang diberikan.
Apabila kita bandingkan dengan lapas di luar negeri terdapat bilik asmara bagi narapidana, tidak demikian halnya di Indonesia karena permasalahan yang utama dalam lapas adalah hampir semua lapas di Indonesia over kapasitas. Sehingga fokus yang perlu ditangani adalah masalah over kapasitas, demikian kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna. Padahal narapidana juga manusia, di balik jeruji besi, para napi menghadapi beragam persoalan, termasuk urusan syahwat. Mereka terkungkung secara fisik, tetapi juga terkekang dalam pemenuhan kebutuhan seksual sebagai hak dasar yang manusiawi. Akibatnya yang sering timbul dalam lapas adalah penyimpangan seksual dan dapat merusak kehidupan keluarga yang sehat dan secara tidak langsung negara atau pemerintah turut memberi peluang terjadinya hal tersebut. Sebenarnya kebutuhan untuk melakukan hubungan suami istri bagi narapidana terhadap istrinya merupakan kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bathin istrinya. Negara harus mendukung dan memfasiliasi pelaksanaan kewajiban itu bagi narapidana.
Bilik Asmara merupakan Hak Narapidana
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan. Ketentuan pasal ini termasuk di dalamnya hak untuk melakukan hubungan seksual bagi suami istri secara sah dan harus dilindungi. Hak ini berdasarkan pendekatan sistem, tergolong sebagai hak asasi manusia dan hak dasar manusia yang harus dilindungi. Maka tak heran kita dalam lapas sering juga terjadi penyimpangan seksual sesama narapidana. Dan penyediaan bilik asmara di lapas dan di rutan pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi hak dasar narapidana maupun tersangka sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar narapidana dan tersangka. Akan tetapi penggunaan bilik asmara tersebut tetap harus diawasi dan dikontrol oleh petugas lapas agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam Pasal 41 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa setiap narapidana dapat diberikan cuti berupa mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga diberikan paling lama 2 hari. Akan tetapi untuk bisa mendapatkan cuti mengunjungi keluarga ini tentunya harus juga memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga dan tidak semua napi berhak mendapatkannya.
Oleh karena itu bilik asmara dalam lapas perlu segera dibangun, karena hal ini merupakan tindakan manusiawi supaya terhindar dari perilaku menyimpang di dalam lapas karena narapidana juga manusia yang memerlukan hasrat biologisnya secara normal. Kalau tadinya over kapasitas berkaitan dengan anggaran, tapi kalau masalah bilik asmara berkaitan dengan psikologi. Dan hendaknya kalaupun nantinya ada bilik asmara dalam lapas tetap harus diawasi juga karena jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum petugas lapas untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan finansial dari ruang bilik asmara. Untuk itu perlunya dibenahi lapas di seluruh Indonesia terutama masalah kekurangan anggaran karena soal over kapasitas dan juga hal yang sangat penting perlunya dibuat dalam lapas penggunaan teknologi seperti CCTV supaya bisa memantau perkembangan lapas di seluruh Indonesia. ***
* Penulis adalah pemerhati masalah sosial.










