Stabat, (Analisa). Polres Langkat menggagalkan pasokan sabu sebanyak lebih kurang 800 gram dari salah seorang penumpang bus Putra Pelangi BL-7534 AA, yang melintas di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya didepan Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumet Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (19/9) pukul 06.15 WIB.
Penumpang bus itu, AM alias Azhar (37), warga Desa Jaromah Baroh Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun Provinsi NAD. Petugas juga menyita HP Nokia hitam, dompet dan uang Rp185 ribu.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin didampingi Kasat Narkoba, AKP Supriyadi Yantoto dan Kasubag Humas, AKP Hendrik Aritonang, kepada wartawan, mengatakan, pelaku AM diamankan di dalam bus Putra Pelangi saat melintasi jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya didepan Pos Lantas Sei Karang Stabat.
“Kurir ini kita amankan karena membawa sabu dengan tujuan Medan. Dari pengakuannya dia membawanya dari Panton Labu Aceh,” ujar Kapolres Langkat.
Dijelaskannya, petugas menerima informasi akan melintas bus diduga kuat ada penumpang membawa narkotika, selanjutnya di lakukan penyetopan terhadap kendaraan itu.
Selanjutnya dilakukan penyetopan terhadap bus yang dimaksud didepan pos Lantas Sei Karang Stabat, saat itu dilakukan pemeriksaan ditemukan seorang laki-laki duduk di bangku nomor 33, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dengan didampingi supir bus.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang dikemas dengan plastik transparan.
Tersangka mengakui, barang bukti itu miliknya yang dibawa dari Panton Labu Aceh dengan tujuan Medan.
Kepada petugas tersangka mengakui sabu mau dibawanya ke Medan dengan upah Rp15 juta jika berhasil mengantarkannya ke tempat tujuan.
“Saya baru menerima uang Rp3 juta sebagai uang panjar dan ongkos di jalan, sedang sisanya akan dibayar jika berhasil mengantarkannya ketempat yang dituju,” ujar tersangka. (hpg)










