Kurir 800 Gram Sabu Ditangkap

Stabat, (Analisa). Polres Langkat mengga­gal­­kan paso­kan sabu seba­nyak lebih kurang 800 gram  dari salah seorang pe­num­pang bus Putra Pelangi BL-7534 AA, yang melintas di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya didepan Pos Lantas Sei Ka­rang Desa Kwala Begumet Keca­matan Sta­bat, Kabupaten Langkat, Se­nin (19/9) pukul 06.15 WIB.

Penumpang bus itu, AM alias Azhar (37), warga Desa Jaromah Baroh Keca­matan Kuta Blang Kabupaten Bireun Provinsi NAD. Petugas juga menyita HP Nokia hitam, dompet dan uang Rp185 ribu.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Ha­kim Solichin di­dam­pingi Kasat Nar­koba, AKP Supriyadi Yantoto dan Ka­su­bag Humas, AKP Hendrik Arito­nang, kepada wartawan,  menga­ta­kan, pelaku AM di­amankan di dalam bus Putra Pelangi saat melintasi jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya didepan Pos Lantas Sei Karang Stabat.

“Kurir ini kita amankan karena mem­bawa sabu dengan tujuan Medan. Dari penga­ku­annya dia membawanya dari Panton Labu Aceh,” ujar Ka­polres Langkat.

Dijelaskannya, petugas menerima informasi akan melintas bus diduga kuat ada penumpang membawa narko­tika, selanjutnya di lakukan penyetopan terhadap kenda­raan itu.

Selanjutnya dilakukan pe­nyetopan terhadap bus yang dimaksud didepan pos Lantas Sei Karang Stabat, saat itu  dilakukan pemeriksaan dite­mukan se­orang laki-laki du­duk di bangku nomor 33, dan kemudian dilakukan peng­ge­le­dahan terhadap barang ba­waannya dengan didampingi supir bus.

Ketika dilakukan peme­riksaan, petu­gas menemukan empat bungkus sabu yang di­kemas dengan plastik trans­­paran.

Ter­sangka mengakui, ba­rang bukti itu miliknya yang dibawa dari Panton Labu Aceh dengan tujuan Medan.

Kepada petugas tersangka mengakui sabu mau dibawa­nya ke Medan dengan upah Rp15 juta jika berhasil meng­an­tarkannya ke tempat tujuan.

“Saya baru menerima uang Rp3 juta sebagai uang panjar dan ongkos di jalan, sedang sisanya akan dibayar jika ber­hasil mengantarkannya ke­tempat yang dituju,” ujar ter­sang­ka. (hpg)

()

Baca Juga

Rekomendasi